DPMD: Dana Rp1,5 M Lebih Terancam Tak Terserap Jika Pilkades 2026 Pacitan Diundur

27 Februari 2026 08:06 27 Feb 2026 08:06

Thumbnail DPMD: Dana Rp1,5 M Lebih Terancam Tak Terserap Jika Pilkades 2026 Pacitan Diundur

Kepala DPMD Pacitan, Sugiyem saat memberikan keterangan terkait anggaran dan potensi penundaan Pilkades 2026. (Foto: DPMD for Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Alokasi anggaran daerah lebih dari Rp1,5 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Pacitan terancam meleset dari rencana. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pacitan, Sugiyem, menyampaikan kondisi itu bisa terjadi apabila pelaksanaan Pilkades diundur ke tahun 2027.

Padahal, imbuhnya, Pemkab Pacitan telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp1,5 miliar lebih untuk menunjang seluruh tahapan Pilkades di 45 desa.

Rinciannya, sebesar Rp555.375.000 dialokasikan untuk kebutuhan penyusunan naskah akademis perda, operasional, kepanitiaan, serta pengamanan. 

Sementara bantuan keuangan untuk 45 desa disiapkan sebesar Rp994.625.000.

Anggaran tersebut dirancang untuk mendukung tahapan sejak aspek regulasi hingga teknis pelaksanaan di tingkat desa.

"Kalau diundur, bantuan keuangan desa tidak terserap. Untuk anggaran di dinas hanya digunakan penyusunan naskah akademik perda, operasional tim penyusun, serta kemungkinan rapat koordinasi dengan kecamatan," kata Sugiyem, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menjelaskan, apabila Pilkades serentak harus ditunda ke 2027 karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka bantuan keuangan untuk desa dipastikan tidak dapat dicairkan tahun ini.

Penundaan tersebut juga berdampak pada kepemimpinan desa. Sejumlah kepala desa yang dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada 2026 akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala desa.

"Dipimpin hingga Pilkades definitif dilaksanakan," jelasnya.

Hingga saat ini, Pemkab Pacitan masih menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Meski regulasi belum terbit, persiapan tetap berjalan.

"Saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan, rencananya digelar akhir tahun ini tepatnya bulan Oktober," ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini PP pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum terbit. Sejumlah pasal, terutama terkait calon tunggal, masih menunggu penjabaran lebih rinci dalam regulasi tersebut.

"Perlu dijelaskan lebih detail terutama terkait calon tunggal," katanya.

Sembari menunggu PP, Pemkab juga membahas draf Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pilkades melalui tim penyusun. 

Tahapan jadwal pelaksanaan nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

"Kalau sampai jadwal pelaksanaan Pilkades PP belum turun, ada kemungkinan Pilkades serentak ditunda tahun 2027," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkades 2026 Anggaran Pilkades DPMD Pacitan pemkab pacitan Penjabat Kepala Desa Dana Desa