Bangunan Jembatan Mr DIY Cukir Jombang Belum Kantongi Izin BBWS

26 Februari 2026 18:17 26 Feb 2026 18:17

Thumbnail Bangunan Jembatan Mr DIY Cukir Jombang Belum Kantongi Izin BBWS

Mr DIY Cukir Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Polemik perizinan infrastruktur kembali menjadi perhatian di Kabupaten Jombang. Kali ini, akses jembatan yang dibangun toko ritel modern berjaringan Mr DIY di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, dipastikan belum mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan koordinasi lintas instansi, jembatan tersebut belum memiliki persetujuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Menurutnya, persoalan tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi operasional toko modern Mr DIY Cukir, Jombang, tetapi juga legalitas bangunan penunjang berupa jembatan yang kini difungsikan sebagai akses utama keluar-masuk kendaraan.

“Dari hasil koordinasi kami, jembatan tersebut (Mr DIY Cukir Jombang) belum mengantongi izin dari BBWS. Padahal, setiap bangunan yang berkaitan dengan aliran sungai wajib mendapat persetujuan teknis dan administratif,” ujarnya, Kamis 26 Februari 2026.

Bustomi menjelaskan, pembangunan yang bersinggungan dengan sempadan maupun badan sungai berada dalam kewenangan BBWS. Karena itu, PUPR Jombang telah melayangkan surat resmi sebagai bentuk pemberitahuan administratif sekaligus koordinasi.

Surat tersebut berisi laporan kondisi di lapangan serta permintaan agar pihak BBWS melakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

“Kami sudah bersurat secara resmi. Selanjutnya, tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan BBWS,” tegasnya.

Ia menambahkan, PUPR Kabupaten Jombang tidak memiliki otoritas untuk melakukan penindakan langsung terhadap bangunan yang berada di bawah pengawasan instansi vertikal. Peran dinas, kata dia, sebatas pengawasan wilayah dan koordinasi antar-lembaga.

Keberadaan jembatan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun teknis. Selain menyangkut legalitas bangunan, faktor keselamatan konstruksi serta dampaknya terhadap lingkungan dan aliran sungai menjadi perhatian utama.

Pemerintah daerah mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

“Perizinan bukan sekadar formalitas administratif. Itu bagian dari kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat maupun pelaku usaha sendiri,” jelasnya Bustomi.

Hingga berita ini disusun, pihak manajemen MR.DIY Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan izin jembatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak corporate communication juga belum memperoleh tanggapan.(*)

Tombol Google News

Tags:

mr diy Cukir Jombang berita jombang perizinan jombang PUPR Jombang toko ritel BBWS