KETIK, JOMBANG – Keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang, dalam proses pembebasan tanah atau menjadi calo untuk kepentingan industri menjadi sorotan kalangan legislatif.
Anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengingatkan agar ASN berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama bagi mereka yang bertugas di bidang perizinan dan pelayanan publik.
Ia menegaskan secara regulatif, rambu-rambu etika dan hukum bagi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
"Meski tidak selalu disebutkan secara eksplisit dalam konteks pembebasan tanah industri, ASN dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk tindakan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri, keluarga, kelompok tertentu, maupun pihak lain," kata Wakil Ketua Fraksi PKB ini, Rabu 25 Februari 2026.
Dilarang Terima Imbalan
Dalam regulasi tersebut, kata Kartiyono ASN juga dilarang menerima hadiah, imbalan, atau fasilitas dari pihak mana pun yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam menjalankan kewenangan jabatan.
Larangan ini menjadi krusial dalam proses pembebasan lahan untuk industri yang kerap melibatkan nilai transaksi besar dan kepentingan banyak pihak.
“ASN harus memastikan setiap proses pembebasan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur. Tidak boleh ada kepentingan pribadi atau penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Jaga Integritas dan Citra ASN
Selain aspek hukum, keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi konflik kepentingan juga dapat merusak citra dan integritas institusi pemerintah. Apalagi jika proses pembebasan tanah industri memicu kegaduhan di tengah masyarakat akibat dugaan ketidaktransparanan atau keberpihakan.
ASN, khususnya yang menangani perizinan, tata ruang, dan layanan investasi, diminta lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Setiap keputusan harus berdasar pada aturan perundang-undangan dan prinsip good governance.
Hindari Konflik Interest
Dalam konteks pembangunan industri yang terus berkembang di berbagai daerah, profesionalisme ASN menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Keterlibatan ASN dalam proses pembebasan tanah memang dimungkinkan sepanjang sesuai kewenangan, namun tetap wajib menghindari konflik interest.
“Teman-teman ASN, khususnya yang terkait perizinan dan proses administrasi investasi, agar berhati-hati dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Jangan sampai memicu polemik di tengah masyarakat,” pungkas Kartiyono.
Diberitakan sebelumnya,dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Jombang. Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di DPMPTSP Jombang disebut-sebut terlibat langsung dalam pengurusan pembebasan lahan untuk proyek pabrik pembibitan ayam ras PT Sapta Karya Megah (SKM) di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Oknum ASN DPMPTSP Jombang berinisial ABU itu diduga tidak sekadar memberikan informasi investasi, tetapi berperan sebagai mediator atau makelar lahan, PT SKM yang berada di dua desa, yaitu Desa Ngusikan dan Desa Manunggal dengan dengan luas lahan 18,0521 hektare. Dengan memanfaatkan status dan jabatannya untuk memperlancar proses pembelian tanah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan dalam aturan kepegawaian.
“Ini tidak diperbolehkan karena ada konflik of interest. Silakan disampaikan by name dan by address agar bisa dilakukan pembinaan. Secara aturan kepegawaian memang tidak diperbolehkan,” tegasnya, Selasa 24 Februari 2026. (*)
