KETIK, BLITAR – Polemik peternakan ayam petelur milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, semakin memanas. Bau busuk dari aktivitas pengolahan limbah kandang yang tercium hingga ke pemukiman warga membuat keresahan masyarakat kian meluas.
Tak hanya warga, kini LSM Laskar Merah Putih (LMP) juga menyatakan siap turun ke jalan untuk mendesak pemerintah agar menutup kandang ayam tersebut.
Ketua Ormas Laskar Merah Putih Marcab Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarto, menegaskan pihaknya tidak segan menggelar aksi bersama masyarakat jika pemerintah tidak segera bersikap tegas.
“Kalau memang perizinannya tidak komplet dan banyak dikomplain masyarakat, ya harus ditutup. Kita masih melakukan koordinasi dengan masyarakat. Kalau memang perlu, Laskar Merah Putih siap turun,” tegasnya, Rabu 17 September 2025.
Warga mengeluhkan bau kotoran ayam yang menyengat hingga ke tiga RT dengan ratusan kepala keluarga. Setiap hari, mereka harus hidup berdampingan dengan udara tidak sehat akibat pengolahan limbah yang diduga tidak sesuai aturan.
Fakta lain yang mencuat, CV Bumi Indah diketahui belum memiliki dokumen perizinan lingkungan yang lengkap.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Pramesti, menegaskan hingga kini pihaknya belum pernah mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
“Sebenarnya belum boleh (mengolah limbah) sampai UKL/UPL selesai. Kemarin sudah kami peringatkan bolak-balik. Kalau belum boleh, ya selesaikan dulu dokumen UKL/UPL,” ungkapnya.
Ketiadaan dokumen UKL/UPL juga berimbas pada belum terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pada 12 Desember 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan sudah mengeluarkan surat rekomendasi sanksi administratif kepada CV Bumi Indah, dengan nomor S.1314/BPPHLHK.2/TU/GKM.2.1/B/12/2024.
Dalam surat tersebut, KLHK menegaskan agar Bupati Blitar segera menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah dan menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha sampai semua izin terpenuhi.
Ironisnya, meski ada peringatan dari pusat, CV Bumi Indah hingga kini masih beroperasi. Hal ini juga mendapat perhatian DPRD Kabupaten Blitar. Ketua Komisi III, Sugianto, menegaskan pihaknya akan segera merekomendasikan penghentian operasional.
“Terlebih ada pengolahan limbah yang tidak dilengkapi perizinan. Ini akan menjadi poin khusus bagi DPRD untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian operasional,” jelasnya.
Pemkab Blitar melalui OPD terkait sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kandang. Namun, sidak tersebut berlangsung tertutup dan awak media dilarang meliput. Usai sidak, tidak ada keterangan jelas dari sebagian besar OPD yang hadir.
Hanya Satpol PP yang bersedia memberikan sedikit penjelasan. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, mengungkapkan pihaknya menemukan ruang mesin pengembun yang baru dibangun dua bulan lalu untuk meminimalisir bau.
“Menurut pengakuan pihak CV Bumi Indah, minggu lalu terpal penutupnya itu rusak. Kita minta segera diperbaiki dan dibuat permanen,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Indah belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di kantor CV Bumi Indah di Jalan Widuri No.04, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, tidak membuahkan hasil.(*)
