Bareskrim Polri Tangkap 2 WNA Pelaku Penyelundupan 1,7 Kg Narkotika Happy Water

27 Agustus 2025 17:06 27 Agt 2025 17:06

Thumbnail Bareskrim Polri Tangkap 2 WNA Pelaku Penyelundupan 1,7 Kg Narkotika Happy Water
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (Foto: Humas Polri)

KETIK, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua warga nergara asing (WNA) asal Malaysia dan China terkait kasus penyelundupan narkotika jenis happy water.

Keduanya adalah Muhammad Ridzuan Cheng (41) asal Malaysia, dan Wei Sihao (28) warga China yang tinggal di salah satu apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah Subdit I Dittipidnarkoba mendapatkan informasi adanya narkotika yang akan diselundupkan ke Indonesia.

"Kasus ini terbongkar setelah tin Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya narkotika yang akan masuk ke Indonesia melalui jalur udara," ungkapnya dikutip dari laman resmi Humas Polri, Rabu, 27 Agustus 2025.

Pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta. Pihaknya kemudian menangkap Muhammad Ridzuan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin, 25 Agustus 2025 dengan barang bukti 1,7 kg narkotika.

Dalam pemeriksaan, WNA asal Malaysia tersebut mengaku diperintah oleh sesorang berinisial B untuk menyerahkan happy water tersebut kepada seseorang di apartemen di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

"Dari keterangan tersangka Muhammad Ridzuan Cheng, yang bersangkutan disuruh oleh seseorang inisial B untuk menyerahkan barang haram tersebut di apartemen," lanjut Brigjen Pol Eko.

Pihaknya kemudian melakukan control delivery teradap barang haram tersebut sekaligus memantau apartemen yang dimaksud. Kemudian pada Selasa, 26 Agustus 2025 dilakukan penangkapan terhadap Wi Zhiao.(*)

Tombol Google News

Tags:

Happy water Narkotika WNA Bareskrim Polri Dittipidnarkoba Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso