Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

20 Februari 2026 05:20 20 Feb 2026 05:20

Thumbnail Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jadi Tersangka Lagi, Diduga Terima Setoran Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih aktif sebagai Kapolres Bima Kota, NTB. (Foto: Instagram @DidikPutraKuncoro)

KETIK, JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkotika yang menjeratnya. Kali ini, ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba saat masih menjabat sebagai Kapolres.

"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Jumat, 20 Februari 2026. 

Eko menjelaskan, peyidik menemukan dugaan adanya setoran rutin dari seorang bandar narkoba berinisial Koh Erwin. Aliran dana tersebut disebut mengalir melalui perantara, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M. Uang itu diduga diberikan dalam rentang waktu Juni hingga November 2025.

Penyidik menduga dana miliaran rupiah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Bima Kota. Dugaan ini memperluas perkara yang sebelumnya hanya berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, menjadi perkara tindak pidana peredaran dan permufakatan jahat dalam jaringan narkotika.

Dalam kasus ini, Didik dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut biasanya digunakan untuk menjerat pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, termasuk jika ada unsur permufakatan jahat dan penyalahgunaan jabatan oleh aparat atau pejabat negara. 

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ungkap Eko.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dulu menyeret Didik sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam proses penyidikan awal, aparat menemukan barang bukti narkotika yang kemudian membuka pintu penyelidikan lebih jauh terhadap dugaan keterlibatan jaringan serta aliran dana ilegal.

Selain menghadapi proses pidana, Didik juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian. Keputusan itu diambil setelah majelis etik menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.

Usai dipecat, Didik langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya lain yang dapat menghambat proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Didik membantah tudingan menerima setoran dari bandar narkoba. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk bekerja sama dengan jaringan narkotika maupun menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan. Bantahan tersebut disampaikan dalam proses pemeriksaan dan sidang etik.

Dengan status tersangka dan ancaman hukuman berat yang membayangi, proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota itu kini memasuki babak baru. Mabes Polri berjanji akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang kembali mencoreng institusi kepolisian tersebut.

Tombol Google News

Tags:

AKBP Didik Putra Kuncoro Kapolres Bima Kota polisi narkoba PTDH Bandar narkoba Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso