KETIK, LABUHAN BATU – Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu, Iptu Iskandar M Sipayung memimpin penyergapan terkait sabu-sabu di Lingkungan V Purwosari, Kelurahan Aek Kotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis, 26 Februari 2026.
Dari dua terduga pelaku yang awalnya berada di dalam rumah kosong tersebut, aksi penggerebekan pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB itu, hanya mengamankan satu pelaku, sedangkan satunya lagi berhasil kabur.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, Jumat, 27 Februari 2026 menerangkan, dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,87 gram.
Penangkapan terhadap terduga pelaku ASS (27) warga Lingkungan V Purwosari tersebut berawal dari informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Iskandar M Sipayung melakukan penyelidikan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua orang laki-laki berada di dalam rumah kosong tersebut.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika yang berada di lantai tepat di depan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.(*)
