KETIK, SURABAYA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan rumah di Jalan Tampomas Nomor 3 Surabaya, Kamis 19 Februari 2026 siang.
Penggeledahan ini dilakukan untuk melakukan penyidikan, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan nilai fantastis mencapai Rp25,8 triliun.
Saat penggeledahan di Surabaya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, surat-surat, bukti elektronik serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencuci uang.
Selain melakukan penggeledahan rumah di Surabaya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, sehingga ada tiga lokasi penggeledahan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari tambang ilegal.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI,” ujar Ade Safri.
Ia menambahkan, penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, tentang adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik dalam negeri maupun perdagangan luar negeri.
Emas tersebut, lanjut Ade Safri, diduga berasal dari pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses Polda Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Aliran dana ini yang sekarang menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim Polri.
“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun,” ungkap Ade Safri.
Total transaksi meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap praktik pertambangan ilegal, karena berpotensi merugikan kekayaan negara dan merusak lingkungan,” tegas Ade Safri. (*)
