KETIK, PACITAN – Mulai Triwulan I Tahun 2026, peta penerima bantuan sosial nasional berubah.
Dampaknya, kini tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pacitan yang sebelumnya menerima bantuan akan tetap tercantum di daftar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan, Heri Setijono, S.Sos, M.Si, mengacu kebijakan pemerintah pusat melalui Kemensos RI yang memperketat kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Selasa, 10 Februari 2026.
Kadis Heri menyebut, kebijakan ini berbasis pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun Kemensos bersama Badan Pusat Statistik.
“Mulai Triwulan I 2026, penerima PKH dan BPNT dibatasi, kini hanya untuk warga yang masuk Desil 1 sampai Desil 4. Ini kebijakan nasional, daerah wajib menyesuaikan,” ingat Heri saat dikonfirmasi Ketik.com.
Ia menjelaskan, desil merupakan sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok paling miskin hingga Desil 10 sebagai kelompok paling mampu.
Data tersebut menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Heri menambahkan, kebijakan paling terasa terjadi pada Program Sembako atau BPNT. Jika sebelumnya penerima masih mencakup Desil 1 hingga Desil 5, kini dipersempit hanya Desil 1 sampai Desil 4.
“Artinya, warga yang berada di Desil 5 secara otomatis tidak lagi menjadi penerima BPNT. Kuota tersebut dialihkan untuk warga Desil 1-4 yang dinilai lebih membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Program Keluarga Harapan, kriteria penerima tetap mengacu pada Desil 1 sampai Desil 4.
Program ini menyasar keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lanjut usia, serta penyandang disabilitas.
Heri menyebut, pengetatan sasaran ini dilakukan agar bantuan sosial benar-benar menyentuh kelompok masyarakat paling rentan.
“Tujuan utamanya supaya bantuan tepat sasaran. Jangan sampai yang seharusnya tidak berhak justru masih menerima, sementara warga yang kondisinya lebih berat belum tersentuh,” katanya.
Seiring kebijakan tersebut, Dinsos Kabupaten Pacitan bersama pemerintah desa, pendamping sosial, serta pilar-pilar kesejahteraan sosial terus melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.
Proses ini dilakukan untuk memastikan data penerima sesuai kondisi riil masyarakat.
Jika dalam proses pemutakhiran ditemukan keluarga yang sudah tidak memenuhi kriteria Desil 1-4, maka akan diusulkan pembaharuan data.
"Untuk hasil pembaharuan data, KPM bisa saja tetap di desil yang sama, bisa juga naik atau turun,” ujar Heri.
Meski tidak lagi menerima PKH atau BPNT, Heri menegaskan bahwa warga di Desil 5 masih memiliki peluang mendapatkan bantuan sosial jenis lain.
“Desil 5 masih bisa menerima bantuan seperti KIS PBI, program asistensi rehabilitasi sosial, atau bantuan Kemensos lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan bantuan sosial.
Warga yang merasa tergolong tidak mampu namun belum menerima bantuan dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinsos Pacitan, maupun melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa perubahan bukan berarti pengurangan bantuan, melainkan pengalihan agar lebih tepat sasaran dan adil bagi warga yang paling membutuhkan," tutupnya.(*)
