Pemasangan Stiker untuk Rumah KPM Bansos di Pacitan Tersendat, Ini Biangnya

26 Januari 2026 14:56 26 Jan 2026 14:56

Thumbnail Pemasangan Stiker untuk Rumah KPM Bansos di Pacitan Tersendat, Ini Biangnya

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan labelisasi rumah KPM, Senin, 26 Januari 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Realisasi Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan terkait Labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat bantuan sosial (KPM Bansos) di Pacitan masih bergeronjal.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menyebut, dari total 172 desa dan kelurahan, belum seluruhnya melaksanakan pemasangan stiker.

“Ada yang sudah jalan, ada yang masih persiapan. Belum saya cek semua,” ungkap Heri saat dikonfirmasi Ketik.com, Senin, 26 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, penyebabnya muncul karena waktu terbitnya SE berbarengan dengan proses perencanaan anggaran desa. 

Akibatnya, tidak semua desa saat ini dapat langsung mengalokasikan pembiayaan.

“Kendalanya, ada sebagian desa yang sudah menganggarkan dan ada yang belum. Karena memang SE keluar saat proses perencanaan anggaran sudah berjalan," lanjutnya.

Meski demikian, Heri menyebut tidak ada penolakan dari masyarakat terkait kebijakan labelisasi tersebut. Menurutnya, secara umum pemerintah desa justru memberikan respons positif.

“Setahu saya tidak ada penolakan dari masyarakat,” ucapnya.

Ia berharap seluruh desa dan kelurahan di Pacitan dapat melaksanakan labelisasi rumah KPM secara menyeluruh mulai tahun 2026, meskipun pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

“Harapan kami semua desa dan kelurahan tahun 2026 sudah ada labelisasi, meskipun pelaksanaannya tidak bisa serentak,” kata Heri.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Pacitan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Sosial di Kabupaten Pacitan. 

SE tersebut ditetapkan pada Senin, 29 Desember 2025, dan ditandatangani Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa labelisasi rumah KPM merupakan bagian dari evaluasi penerima bantuan sosial, sekaligus upaya meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan sosial di masyarakat.

Labelisasi wajib diterapkan pada rumah penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, serta program bantuan sosial lainnya. Label bertuliskan “KELUARGA PRA SEJAHTERA” dengan ukuran 15 x 21 sentimeter sesuai format yang ditetapkan.

Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan. 

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa apabila label yang telah ditempel sengaja dilepas atau dihilangkan, maka keluarga penerima dianggap mengundurkan diri dan bantuan sosial akan dihentikan.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Pacitan meminta agar proses labelisasi dilakukan secara persuasif dan humanis, tanpa menimbulkan stigma negatif, serta melibatkan pendamping PKH, TKSK, SLRT, dan perangkat desa.(*)

Tombol Google News

Tags:

Labelisasi KPM Bansos Pacitan DINSOS PACITAN pemkab pacitan Desa Pacitan PKH BPNT