Polemik Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Kasus Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

8 Januari 2026 18:10 8 Jan 2026 18:10

Thumbnail Polemik Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman: Kasus Tipikor atau Sekadar Pelanggaran Pilkada?

Terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (berpeci putih), duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kini bergeser menjadi panggung perdebatan teori hukum yang sengit.

Polemik memuncak pada pertanyaan mendasar: apakah penyalahgunaan wewenang di masa kampanye merupakan tindak pidana korupsi atau sekadar pelanggaran administratif Pilkada yang telah kedaluwarsa?

Praktisi hukum dari Yogyakarta, Susantio, melontarkan kritik tajam terhadap upaya mengarahkan kasus ini ke rezim hukum Pemilukada. Menurutnya, ada perbedaan objek hukum yang kontras antara kedua undang-undang tersebut.

Jika UU Pilkada dirancang untuk menjaga integritas kompetisi elektoral, maka UU Tipikor hadir untuk melindungi keuangan negara dan integritas jabatan dari manipulasi.

"Kalau perkara Pilkada biasa, itu mungkin tindakannya langsung menggunakan uang untuk pemenangan. Namun dalam kasus ini, terdakwa diduga membuat kebijakan melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati untuk menghalalkan penggunaan dana hibah. Ini adalah manipulasi regulasi demi kepentingan politik yang merugikan negara," ujar Susantio kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Foto Praktisi hukum Susantio saat memberikan keterangan mengenai pandangan hukumnya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Kamis 8 Januari 2026. Ia menegaskan pentingnya penggunaan UU Tipikor dalam perkara penyalahgunaan wewenang melalui kebijakan Bupati. (Foto: Fajar R/Ketik.com)Praktisi hukum Susantio saat memberikan keterangan mengenai pandangan hukumnya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat mantan Bupati Sleman, Kamis 8 Januari 2026. Ia menegaskan pentingnya penggunaan UU Tipikor dalam perkara penyalahgunaan wewenang melalui kebijakan Bupati. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

Menggugat Dalil Lex Specialis

Pernyataan Susantio ini merupakan jawaban atas analisis pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo. Sebelumnya, Ari menilai perkara Sri Purnomo seharusnya tunduk pada asas lex specialis systematic.

Ia berpendapat bahwa karena perbuatan yang didakwakan berkaitan erat dengan pemenangan pasangan calon, maka Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada adalah aturan yang paling spesifik untuk diterapkan.

Namun, Susantio menilai logika lex specialis tersebut tidak tepat diaplikasikan dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa penyelewengan dana melalui kebijakan formal tidak bisa disederhanakan sebagai pelanggaran kampanye.

Baginya, Pasal 14 UU Tipikor secara implisit memberikan ruang bahwa pelanggaran terhadap undang-undang lain tetap bisa diproses sebagai korupsi jika terdapat unsur kerugian negara yang nyata.

"Penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Perbup adalah pintu masuk utama. UU Pilkada tidak mengatur mengenai pemulihan kerugian negara. Jadi, ketika ada dana negara yang mengalir secara melawan hukum melalui rekayasa aturan, maka UU Tipikor harus bekerja," tegasnya.

Bahaya "Safe Haven" bagi Koruptor

Lebih jauh, Susantio memperingatkan adanya risiko hukum jika setiap tindakan pejabat di masa kampanye hanya dipandang sebagai pelanggaran Pilkada.

Mengingat UU Pilkada memiliki batas waktu penanganan yang sangat singkat di Sentra Gakkumdu, penggunaan rezim hukum ini dinilai bisa menjadi "safe haven" atau tempat berlindung bagi koruptor.

"Jika semua korupsi berbaju kebijakan di masa kampanye dianggap hanya pelanggaran Pilkada, maka pelaku cukup menunggu beberapa minggu hingga masa tahapan selesai untuk lolos dari jerat hukum. Ini bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang masa kadaluwarsanya mencapai belasan tahun," tambah Susantio.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Dana Hibah Sri Purnomo Kabupaten Sleman Korupsi Sleman Hukum Pidana UU Tipikor UU Pilkada Penyalahgunaan Wewenang Sidang Tipikor Politik Uang Peraturan Bupati Keuangan Negara Berita Terkini Sleman Analisis Hukum