KETIK, YOGYAKARTA – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, semakin benderang mengungkap bagaimana sebuah regulasi daerah disetir demi kepentingan politik.
Dua mantan pejabat jajaran Sekretariat Daerah Sleman yang dihadirkan sebagai saksi mengarahkan telunjuk pada satu titik: otoritas absolut Bupati dalam melegitimasi aturan yang menyimpang.
Duduk sebagai terdakwa, eks Bupati Sleman Sri Purnomo hanya terdiam saat para saksi membeberkan kronologi lahirnya Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020, regulasi yang diduga kuat menjadi "karpet merah" bagi penyimpangan dana miliaran rupiah di tengah masa pandemi.
Pasal Selundupan dan Tekanan "Putra Mahkota"
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang, didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, mencecar saksi Hendra Adi Riyanto terkait munculnya pasal janggal dalam Perbup tersebut. Hendra, yang saat itu menjabat Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum, mengakui adanya perluasan kriteria penerima hibah dalam Pasal 6 Ayat 3.
Pasal ini krusial karena memasukkan "rintisan desa wisata" dan kelompok masyarakat (pokmas) sebagai penerima dana. Padahal, Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 hanya membolehkan alokasi 30 persen dana tersebut untuk revitalisasi objek yang sudah ada dan penguatan protokol CHSE.
"Saya juga heran kenapa muncul rintisan desa wisata. Revitalisasi itu seharusnya untuk sesuatu yang sudah ada. Saya sudah sampaikan keberatan itu di rapat," ujar Hendra.
Namun, ia menyebut pihak Dinas Pariwisata berkukuh bahwa aturan itu sudah dikonsultasikan dalam Desk Kementerian di Semarang.
Kesaksian Hendra ini seolah mengunci keterangan sidang sebelumnya dari Nyoman Rai Savitri (eks Kabid SDM Dispar), yang mengaku berulang kali diteror pesan singkat oleh Raudi Akmal putra Sri Purnomo agar syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana segera dicairkan.
"Sukseskan Pilkada 2020"
Tabir motif di balik kebijakan ini kian terbuka saat Emmy Retnosasi, mantan Kabag Perekonomian Setda Sleman, bersaksi. Emmy memberikan keterangan mengejutkan mengenai pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Sri Purnomo secara spesifik meminta agar hibah pariwisata disalurkan ke pokmas agar manfaatnya terasa luas.
"Intinya, dengan hibah pariwisata, ada harapan bisa menyukseskan Pilkada 2020 Kabupaten Sleman," ungkap Emmy di hadapan majelis hakim.
Konteks politik ini menjadi kunci, mengingat Pilkada Sleman 2020 diikuti dan dimenangkan oleh istri Sri Purnomo, Kustini Sri Purnomo, yang berpasangan dengan Danang Maharsa. Jaksa menduga dana hibah pariwisata ini dipolitisasi sebagai instrumen pemenangan melalui kedok bantuan ekonomi.
Otoritas Mutlak di Meja Bupati
Kepada Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, saksi Hendra menegaskan bahwa meski draf peraturan diproses secara berjenjang mulai dari paraf dinas pengampu hingga Sekretaris Daerah kewenangan final untuk menetapkan aturan tersebut tetap berada di tangan bupati.
"Yang memiliki kewenangan penuh terkait penyusunan produk hukum tetap Bupati sebagai kepala daerah sebagai pembuat kebijakan," tegas Hendra.
Ia juga menambahkan, pada 2020, belum ada kewajiban mekanisme harmonisasi ke tingkat Gubernur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022, sehingga "kunci" regulasi sepenuhnya dipegang oleh Sri Purnomo.
Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penerima hibah untuk melihat sejauh mana aliran dana ini berkorelasi dengan pemenangan politik di tingkat akar rumput.(*)
