KETIK, PALEMBANG – Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 30 September 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrianti SH, MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang periode 2020–2023. Fitrianti saat itu menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang (2019–2024), sementara Dedi bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI.
“Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.092.104.950,00,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
JPU merinci, dari total kerugian negara tersebut, Fitrianti Agustinda disebut menikmati hasil sebesar Rp2,44 miliar, sementara Dedi Sipriyanto memperoleh sekitar Rp1,47 miliar. Selain itu, ada aliran dana ke pihak lain, termasuk saksi Agus Budiman sebesar Rp144 juta.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan operasional Unit Transfusi Darah PMI Palembang, namun menurut JPU justru dipakai di luar keperluan dan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang jelas dan transparan.
Atas dakwaan itu, baik Fitrianti maupun Dedi melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.(*)