Awas! Merokok saat Berkendara Bisa Terancam Pidana, Ini Imbau Polres Pacitan

3 Januari 2026 16:51 3 Jan 2026 16:51

Thumbnail Awas! Merokok saat Berkendara Bisa Terancam Pidana, Ini Imbau Polres Pacitan
Pengendara yang ditegur oleh aparat kepolisian lantaran merokok sambil berkendara. (Ilustrasi: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Kebiasaan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor masih kerap ditemui di jalan raya. 

Padahal, aktivitas tersebut menyimpan risiko besar bagi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. 

Kasat Lantas Polres Pacitan, AKP Moch. Angga Bagus Sasongko, menyebut merokok saat berkendara bukan sekadar persoalan etika berlalu lintas, melainkan sudah menyangkut aspek keselamatan.

“Ketika seseorang merokok saat mengemudi, otomatis konsentrasinya terbagi. Satu tangan tidak fokus mengendalikan kemudi, sementara perhatian teralihkan. Kondisi ini sangat rawan menimbulkan kecelakaan,” ujar AKP Angga, Sabtu, 3 Januari 2026.

Selain mengganggu konsentrasi, asap dan abu rokok juga berdampak langsung kepada pengendara lain. 

Terutama bagi pengguna jalan yang berada tepat di belakang.

“Abu sisa pembakaran rokok yang tertiup angin bisa mengenai wajah pengendara di belakang. Ini bisa mengganggu pandangan, membuat mata perih, bahkan berpotensi menyebabkan luka,” kata dia.

Tak hanya itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan juga dinilai berbahaya.

Dalam kondisi tertentu, percikan api dari puntung rokok dapat memicu kebakaran, baik pada kendaraan maupun di sekitar jalan.

“Risiko kebakaran ini sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa sangat fatal,” ujarnya.

AKP Angga menambahkan, perilaku merokok saat berkendara juga memiliki konsekuensi hukum. 

Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Pengendara yang melakukan kegiatan lain sehingga mengganggu konsentrasi saat mengemudi bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” jelasnya.

Dalam hal ini, Polres Pacitan mengeluarkan imbauan tegas melalui flyer bertajuk “Stop Merokok Saat Berkendara” yang disebarluaskan di media sosial .

Melalui imbauan tersebut, Satlantas Polres Pacitan berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan raya dimulai dari kebiasaan kecil.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk berhenti merokok saat berkendara. Fokus di jalan adalah kunci utama agar selamat sampai tujuan,” pungkas AKP Angga.(*)

Tombol Google News

Tags:

Satlantas Polres Pacitan Merokok Saat Berkendara Keselamatan lalu lintas AKP Moch Angga Bagus Sasongko UU LLAJ Imbauan Polisi