KETIK, KENDAL – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Protomulyo I di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, resmi dihentikan sementara. Langkah tegas ini diambil Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul kemelut tunggakan pembayaran bahan baku yang melibatkan pihak koperasi dengan sejumlah pemasok (supplier).
Keputusan penutupan tersebut merupakan hasil mediasi panas yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan, Rabu 8 April 2026, antara pengurus SPPG, pihak koperasi, dan para pemasok yang menuntut hak mereka.
Koordinator SPPG BGN Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana, menegaskan bahwa kemacetan pembayaran ini murni kesalahan pihak koperasi, bukan BGN. Ia memastikan bahwa BGN selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku.
“Permasalahan ini terjadi di level koperasi yang ditunjuk untuk bertransaksi dengan supplier, bukan di internal BGN. Sebagai sanksi tegas, koperasi tersebut kini resmi kami blacklist dan tidak diperbolehkan lagi menyuplai bahan baku ke SPPG mana pun,” ujar Faris.
Selama masa penutupan yang belum ditentukan batas waktunya ini, BGN akan melakukan investigasi internal secara menyeluruh untuk mengusut tuntas sengkarut tata kelola di SPPG Protomulyo I.
Meski satu unit dapur ditutup, Faris menjamin program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ribuan pelajar tidak akan terhenti. Sebanyak 3.400 penerima manfaat dari 12 sekolah yang semula dilayani SPPG Protomulyo I akan dialihkan distribusinya ke tiga SPPG aktif lainnya di wilayah Kaliwungu Selatan.
“Kami pastikan hak para siswa tetap terpenuhi. Skema distribusi langsung kami alihkan ke unit terdekat agar program tetap berjalan normal,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah para pemasok melabrak dapur SPPG Protomulyo untuk menagih kepastian pembayaran. Diketahui, total tunggakan koperasi mencapai angka ratusan juta rupiah, termasuk tagihan susu kemasan sebesar Rp140 juta dan daging ayam senilai Rp24 juta.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pihak koperasi, Kusmanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia berdalih kemacetan pembayaran ini dipicu oleh masalah miskomunikasi internal.
“Kami berkomitmen menyelesaikan kewajiban kepada para supplier. Kami meminta waktu hingga hari Jumat ini untuk melunasi seluruh tunggakan tersebut,” ungkap Kusmanto usai mediasi yang berlangsung kondusif.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kendal. Transparansi tata kelola antara lembaga pemerintah, koperasi, dan pihak ketiga kini menjadi ujian penting bagi keberlanjutan program strategis pemenuhan gizi nasional di daerah. (*)
