KETIK, PACITAN – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemuda di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, Rabu, 25 Maret 2026, mendapat sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan.
Ketua PMII Pacitan, Sunardi, menilai insiden tersebut memunculkan kekhawatiran terkait praktik di lapangan, termasuk dugaan pungutan liar berkedok tilang.
“Isu seperti pungli berkedok tilang ini sudah lama jadi pembicaraan. Kami berharap ini tidak terjadi, tapi kalau memang ada, tentu oknum harus ditindak tegas,” katanya berdasarkan keluhan masyarakat.
Ia juga meminta Polres Pacitan melakukan evaluasi, khususnya terkait prosedur pengejaran dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, serta membuka proses penanganan kasus secara transparan.
“Prosesnya harus transparan. Kalau memang ada pelanggaran, baik dari sisi prosedur maupun lainnya, harus ditindak dengan tegas,” imbuhnya.
Sunardi menilai, penegakan hukum di jalan tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan.
Ia mendorong aparat mengedepankan metode yang lebih aman, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya didukung sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Polisi masih bisa mengandalkan penindakan di titik-titik tertentu, seperti razia stasioner atau penyekatan di jalur yang lebih aman,” jelasnya.
Selain itu, ia menyarankan penggunaan identifikasi kendaraan serta penindakan berbasis data agar tidak perlu melakukan pengejaran berisiko tinggi di jalan sempit atau kawasan padat.
Terkait penggunaan knalpot brong, PMII Pacitan mendukung penertiban hingga penutupan produsen dan menilai langkah preventif seperti sosialisasi serta patroli rutin.
“Penegakan hukum harus tegas, tapi jangan sampai kehilangan nilai kemanusiaan. Keselamatan masyarakat tetap yang utama,” ujarnya.
PMII berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan adanya insiden kejar-kejaran yang sampai berujung hilangnya nyawa,” pungkasnya.(*)
