KETIK, BATU – Selain meningkatkan kinerja, Pemerintah Kota Batu juga mengintegrasikan kebijakan kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan gerakan efisiensi energi dan transportasi ramah lingkungan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 800/611/35.79.132/2026.
Wali Kota Batu, Nurochman, menjelaskan bahwa transformasi budaya kerja ini mengatur skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara proporsional tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Sejumlah perangkat daerah ditetapkan tetap bekerja 100 persen dari kantor (WFO), di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, serta unit pelaksana teknis (UPT).
Selain itu, pejabat struktural juga diwajibkan menjalankan WFO, meliputi jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, hingga camat dan lurah.
Sementara itu, ASN yang menjalankan WFH tetap dibebani sejumlah kewajiban untuk menjaga produktivitas. Mereka diwajibkan berada di tempat tinggal dan siap hadir ke kantor sewaktu-waktu dibutuhkan, responsif terhadap arahan pimpinan, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab.
"ASN yang melaksanakan WFH harus tetap disiplin dan memastikan target kinerja tercapai. Presensi dilakukan secara mobile tiga kali sehari, dan hasil pekerjaan wajib dilaporkan melalui aplikasi e-kinerja," ujar Nurochman.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari gerakan efisiensi energi dan sumber daya di lingkungan pemerintahan.
Selama pelaksanaan WFH maupun WFO, ASN diimbau menghemat penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah juga mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan, seperti sepeda, kendaraan listrik, dan transportasi umum.
Bagi ASN yang berdomisili dalam radius maksimal lima kilometer dari kantor, dianjurkan menggunakan sepeda atau berjalan kaki. Sementara bagi yang tinggal lebih dari lima kilometer, disarankan memanfaatkan transportasi umum guna menekan konsumsi BBM.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen, pelaksanaan lembur dilakukan secara selektif, serta rapat tatap muka dikurangi dengan mengoptimalkan teknologi informasi. Perjalanan dinas juga dibatasi hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Pemkot Batu juga menggulirkan Gerakan Batu Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah) melalui kegiatan bersih lingkungan secara rutin setiap Selasa dan Jumat.
Pada hari Selasa, kegiatan dilakukan 30 menit sebelum jam kerja, sementara hari Jumat diisi dengan olahraga bersama sekaligus kerja bakti.
"Perubahan budaya kerja ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mendukung efisiensi energi serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.
