KETIK, JAKARTA – Budaya merokok sambil berkendara masih kerap ditemui di jalan raya. Meski sudah ada aturan yang melarang, kebiasaan ini tetap dilanggengkan dan bahkan kerap mendapat romantisasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat merokok saat melaju di jalan. Asap dan abu rokok yang beterbangan bukan hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan pengendara lain.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Pada Pasal 6 huruf C disebutkan bahwa mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.
Namun, implementasi aturan di lapangan dinilai belum maksimal. Di beberapa daerah yang telah menerapkan larangan tersebut, pelanggaran masih sering ditemukan.
Dari sisi psikologis, penelitian yang dilakukan Muh. Yusrin dan Eva Meizara Puspita Dewi dari Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar pada 2023 menyebutkan bahwa pengendara yang merokok saat berkendara, jika ditinjau dari aspek penilaian diri akurat berdasarkan usia, cenderung tidak mampu mengidentifikasi standar diri dan kurang memiliki pertimbangan moral.
Penelitian lain oleh Tyas Ayu Farah Dina dari Universitas Islam Negeri Pekalongan pada 2025 juga menjelaskan bahwa fenomena merokok saat berkendara yang selama ini dianggap biasa oleh sebagian masyarakat mencerminkan minimnya sikap perokok santun yang mengedepankan kesadaran etika di ruang publik.
Selain membahayakan orang lain karena abu rokok bisa mengenai mata pengendara di belakangnya, kebiasaan ini juga mengurangi konsentrasi perokok itu sendiri.
Aktivitas memegang rokok, membuang abu, hingga mengalihkan perhatian sesaat dari kemudi meningkatkan risiko kecelakaan.
Fenomena ini juga tidak lepas dari tingginya angka perokok di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang mengkonsumsi rokok tercatat sebesar 29,03 persen pada 2019, 28,69 persen pada 2020, dan 28,96 persen pada 2021.
Kebiasaan merokok juga banyak ditemukan di kalangan anak muda. Sejumlah penelitian menyebutkan ada tiga faktor utama yang memengaruhi individu memiliki kebiasaan merokok, yakni uang saku, ayah perokok, serta teman sebaya yang juga merokok.
Di media sosial, fenomena merokok sambil berkendara memicu beragam reaksi. Pada salah satu akun YouTube yang membahas topik ini, komentar warganet menunjukkan kekesalan.
“Nah setuju, hukum mati sekalian,” tulis akun @aridinata****.
“Lestarikan di semua wilayah Indonesia ada ini sanksi berat soalnya dampaknya berbahaya apabila abu rokok kena mata,” tulis akun @SarDi-yc4go.
“Orang-orang yang merokok sambil berkendara adalah orang-orang yang tidak punya empati dan etika,” ujar akun @ekaanun****.(*)
