APBD Diperketat, Surat Dua Menteri Mengunci Belanja Daerah

27 Desember 2025 13:53 27 Des 2025 13:53

Thumbnail APBD Diperketat, Surat Dua Menteri Mengunci Belanja Daerah
SEB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Foto Tangkap Layar Mursal/Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah pusat menegaskan ulang arah kebijakan fiskal nasional dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ yang mengikat seluruh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Surat edaran itu diteken bersama oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota di Indonesia.

Melalui SEB tersebut, pemerintah meminta daerah memusatkan belanja pada kebutuhan yang bersifat wajib, mengikat, serta mendukung program prioritas nasional, sekaligus memangkas belanja yang dinilai tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

“Belanja daerah yang bersumber dari transfer ke daerah diarahkan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan dasar, menjaga stabilitas fiskal daerah, serta memperkuat sinergi pusat dan daerah,” demikian bunyi pertimbangan umum SEB yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kamis 25 Desember 2025.

Dalam SEB itu dijelaskan, belanja wajib merupakan pengeluaran yang harus dipenuhi daerah untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat. Belanja ini mencakup pendanaan sektor pendidikan dan kesehatan, pembayaran iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinjaman, alokasi dana desa, serta kewajiban kepada pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, belanja yang bersifat mengikat didefinisikan sebagai pengeluaran yang dibutuhkan secara terus-menerus dan tidak dapat ditunda. Termasuk di dalamnya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa untuk pemeliharaan dan operasional pemerintahan yang harus dialokasikan secara memadai setiap bulan.

“Belanja yang bersifat wajib dan mengikat harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum daerah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan lain,” tertulis dalam dokumen SEB tersebut.

Selain belanja wajib dan mengikat, pemerintah pusat juga mengarahkan APBD 2026 agar mendukung program prioritas nasional. Program tersebut antara lain makan bergizi gratis (MBG), penguatan koperasi merah putih, subsidi tepat sasaran, preservasi jalan dan jembatan, pembangunan sekolah rakyat, serta program-program strategis lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program tersebut, pemerintah daerah diminta membangun sinergi yang kuat dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

SEB ini sekaligus menjadi sinyal tegas agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran terhadap belanja yang tidak bersifat prioritas. Pemerintah secara eksplisit menyebut sejumlah pos belanja yang perlu dikendalikan, seperti kegiatan seremonial, kajian dan studi banding, perjalanan dinas, serta hibah dalam bentuk uang, barang, dan jasa yang tidak memiliki keluaran terukur.

Langkah efisiensi tersebut dinilai penting mengingat meningkatnya kebutuhan belanja wajib di daerah, sementara kapasitas fiskal sebagian pemerintah daerah masih terbatas.

“Daerah diminta mengalihkan anggaran dari kegiatan yang minim dampak ke belanja yang produktif dan langsung menyentuh masyarakat,” demikian penegasan dalam SEB itu.

Tak hanya mengatur sisi belanja, SEB juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya itu dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi sumber PAD, serta inovasi tata kelola pendapatan daerah agar lebih transparan dan berkelanjutan.

Optimalisasi PAD dinilai krusial untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap transfer pusat, sekaligus memperkuat ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan.

Dalam konteks nasional, kebijakan ini selaras dengan arah APBN 2026 yang menempatkan belanja negara sebagai instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan pengangguran dan kemiskinan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

Pemerintah mengalokasikan belanja pusat dan transfer ke daerah dalam jumlah besar, dengan porsi signifikan diarahkan untuk membiayai layanan dasar dan program strategis.

SEB ini menjadi instrumen pengendali agar dana transfer tersebut tidak terserap ke aktivitas rutin yang kurang produktif.

Dengan terbitnya SEB ini, pemerintah pusat menegaskan bahwa penyusunan APBD tidak lagi sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan harus menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat. Kepala daerah diminta memastikan setiap rupiah belanja daerah selaras dengan prioritas nasional dan kebutuhan riil warga.

“Belanja daerah harus diarahkan untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik dan memperkuat kesejahteraan masyarakat,” bunyi penegasan dalam penutup SEB tersebut.

Tombol Google News

Tags:

APBD 2026 Surat Edaran Bersama Kebijakan Fiskal anggaran daerah Belanja daerah Pemerintah pusat Transfer ke Daerah efesiensi anggaran