KETIK, TEGAL – Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh kepala perangkat daerah dilakukan Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman di Gedung Dadali, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya sinergi, adaptasi cepat, dan efektivitas pelaksanaan program kerja untuk mengawal implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Bupati menyampaikan, tahun 2026 menjadi tahun pertama kepemimpinannya dalam menyusun APBD, dengan dinamika kebijakan nasional berupa penurunan dana transfer pusat sekitar Rp244 miliar. Namun, belanja yang mendukung visi dan misi daerah tetap menjadi prioritas.
“Meski ada penyesuaian transfer, kita bersyukur belanja yang mendukung visi dan misi tetap menjadi prioritas. Ini hasil kerja keras Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mampu mengamankan program-program strategis daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya percepatan adaptasi bagi pejabat yang baru mengalami mutasi atau promosi agar segera memahami program kerja, prioritas, dan target kinerja unit kerjanya.
Selain itu, perangkat daerah diminta aktif mempublikasikan program kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.
Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perbankan dan lembaga terkait, diharapkan memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur.
Hasil evaluasi kinerja triwulan III dan IV tahun sebelumnya menunjukkan dampak positif, dengan capaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang terkendali, sehingga program prioritas 2026 tidak perlu dirasionalisasi.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja kepala perangkat daerah.
Bupati menegaskan, perjanjian tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian dan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pelayanan publik.
Sebelumnya, Bupati telah memberikan apresiasi kepada TAPD, Sekretariat Daerah (Setda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta seluruh perangkat daerah atas dedikasi dan komitmennya sehingga APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu.
Kepala BPKAD Kabupaten Tegal Bangun Nuraharjo melaporkan, proses penyusunan dan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 telah melalui tahapan panjang dan penuh dinamika.
APBD ditetapkan pada 24 Desember 2025 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2025. DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga telah diterbitkan pada 31 Desember 2025.
Struktur APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp2,8 triliun, yang bersumber dari dana transfer Rp2,07 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejumlah Rp755 miliar.
Kontribusi PAD meningkat menjadi 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total anggaran belanja mencapai sekitar Rp2,9 triliun, dengan alokasi terbesar untuk belanja operasi.
Realisasi pendapatan tahun 2025 menunjukkan kinerja positif dengan capaian mendekati 100 persen; PAD terealisasi sekitar 99,85 persen dan dana transfer sekitar 99,48 persen.
Belanja daerah tahun 2026 akan mengalami efisiensi pada belanja pegawai, barang dan jasa, serta perjalanan dinas, namun belanja modal untuk sektor jalan, jaringan, dan irigasi meningkat.
“Pemerintah Kabupaten Tegal juga akan mulai mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada sebagian besar perangkat daerah, menyiapkan skema Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) Prestasi Kerja untuk mendorong kinerja dan inovasi, serta memperkuat kesiapan administrasi keuangan dalam menghadapi pemeriksaan pendahuluan,” ujar Bangun.
Ia berharap, dengan penyerahan DPA ini, seluruh perangkat daerah dapat segera merealisasikan program dan kegiatan secara tepat waktu, transparan, serta berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal.(*)
