KETIK, YOGYAKARTA – Hasil pemikiran orisinal dalam bidang hukum pidana anak resmi didaftarkan sebagai Hak Cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini diambil oleh Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan SH MH, seorang akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, bersama dengan tim promotornya.
Karya yang didaftarkan berupa Buku dengan judul: "Penguatan kebijakan formulasi mengenai pidana pelatihan kerja bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak menuju pidana yang berkeadilan".
Riset Mendalam di Lima LPKA dan Perbandingan Global
Disertasi ini disusun sebagai respons terhadap urgensi pembaharuan kebijakan pidana bagi anak, yang dinilai kurang relevan dengan perkembangan kasus kriminalitas remaja seperti fenomena "anak klitih" di Yogyakarta dan sekitarnya.
Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan, Jumat 7 November 2025 di Yogyakarta, menegaskan bahwa proses penyusunan karya ini melalui riset mendalam, yang tidak hanya mencakup studi kasus di dalam negeri, tetapi juga perbandingan internasional.
"Dalam perjalanan proses menyusun disertasi ini, saya membandingkan penanganan narapidana anak dengan praktik yang dilakukan di beberapa negara, di antaranya Belanda, Australia, Thailand, dan Malaysia," jelasnya.
Sedangkan penelitian lapangan yang menjadi dasar disertasi ini dilakukan di sejumlah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa. Lokasi penelitian tersebut, antara lain, meliputi LPKA Sidoarjo, LPKA Yogyakarta, LPKA Kutoarjo, LPKA Bandung, dan LPKA Magelang.
Faktor Lingkungan Dominasi Perilaku Kriminal
Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan menyampaikan, pengalaman berinteraksi dengan anak-anak di LPKA memberikan kesan mendalam. Menurutnya, yang paling berkesan adalah kenyataan bahwa sebagian besar anak-anak tersebut tidak sepenuhnya memahami bahwa tindakan yang mereka lakukan dapat berakibat fatal.
"Anak-anak itu seringkali tidak paham betul konsekuensi fatal dari perbuatan mereka. Ini lebih banyak dipengaruhi oleh tontonan dan lingkungan yang membentuk perilaku, bukan dari niat jahat yang matang," ungkap Dr Petrus.
Melalui temuannya, ia menawarkan terobosan, yaitu penguatan kebijakan formulasi sanksi pidana pelatihan kerja sebagai alternatif yang lebih fokus pada pembinaan dan rehabilitasi anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan dinyatakan lulus sebagai doktor dengan predikat cumlaude dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang. Ia dibimbing oleh tim yang terdiri dari Prof Dr Edy Lisdiyono SH MHum (Dekan Fakultas Hukum Untag) dan Dr Krismyarsi SH MHum.
Jaminan Perlindungan Hak Intelektual
Prof Dr Edy Lisdiyono menambahkan, pendaftaran Hak Cipta ini merupakan komitmen institusi untuk melindungi hasil riset akademisi, memastikan buah pikir yang matang menjadi aset intelektual yang sah.
"Jaminan HAKI sangat penting. Ini memberikan pengakuan resmi atas orisinalitas riset sekaligus memotivasi dosen dan peneliti untuk terus menghasilkan karya yang inovatif dan solutif bagi permasalahan bangsa," papar Prof Edy.
Ia menambahkan, "Dengan adanya Surat Pencatatan Ciptaan bernomor EC002025166141, perlindungan hukum terhadap karya ini akan berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, memberikan jaminan jangka panjang bagi orisinalitas riset ini," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong budaya riset di perguruan tinggi yang menghasilkan karya-karya solutif, khususnya dalam menghadapi masalah hukum dan sosial yang kompleks. (*)
Akademisi Untag Daftarkan Disertasi Hukum Anak ke HAKI, Komparasi dengan Empat Negara
Riset Dr Petrus Iwan Setyawan Tawarkan Konsep Pidana Pelatihan Kerja bagi Anak
7 November 2025 08:27 7 Nov 2025 08:27
Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan, dinyatakan lulus sebagai doktor dengan predikat cumlaude dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
29 Januari 2026 21:53
Elpiji 3 Kg Bondowoso Dipastikan Aman, DPRD Bongkar Biang Kerok Kelangkaan
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
Untag Semarang Dr Petrus Kanisius Iwan Setyawan Prof Dr Edy Lisdiyono Disertasi Hukum Hak Cipta haki Kemenkumham Anak Berkonflik Hukum Pidana Pelatihan Kerja Anak Klitih LPKA Hukum Pidana Anak Kekayaan IntelektualBaca Juga:
Hindari Penyeberang, Mobil Transpas Lapas Tuban Alami KecelakaanBaca Juga:
Perluas Akses Bantuan Hukum Lewat Posbakum, Wali Kota Kediri Raih Apresiasi dari Menteri HukumBaca Juga:
Kemenkumham dan Ponpes Nurul Jadid Kolaborasi Lindungi Karya Orisinal Santri dan PesantrenBaca Juga:
Gugatan Rp28,4 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Menang Tiga Perkara SekaligusBaca Juga:
Aset Kritis Berganti Tangan, Kanwil Ditjenpas dan Kejati DIY Sepakat "Berbagi Kunci" RupbasanBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
5 Februari 2026 08:40
Sumpah Palsu di Sidang Korupsi Sleman: Aktivis Desak Kejaksaan Seret Aktor Intelektual
5 Februari 2026 07:00
Harda Kiswaya Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Sleman, Tekankan Adaptasi Zaman
4 Februari 2026 10:30
Pengamat Dorong Kejari Sleman Bongkar Upaya Penghalangan Peradilan di Kasus Dana Hibah Pariwisata
2 Februari 2026 21:13
Menenun Kepercayaan di Bumi Sembada, Strategi Diskominfo Sleman Tangkal Hoaks dan Dekatkan Layanan
1 Februari 2026 16:38
Satoria Hotel Yogyakarta Tebar Promo "Early Bird" Buka Puasa, Makan 6 Bayar 5
