KETIK, KEDIRI – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menerima apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Apresiasi ini diberikan pada acara Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Provinsi Jawa Timur di Graha Unesa. Kota Kediri menjadi satu dari 38 kabupaten/kota yang menerima Piagam Penghargaan atas terbentuknya Posbakum di wilayahnya.
Piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa hadirnya Posbakum merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan.
"Pelaksanaan Posbakum di Kota Kediri sudah kami koordinasikan dengan para lurah. Harapannya, keberadaan Posbakum ini dapat mempermudah edukasi serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat," kata Mbak Wali, Jumat, 12 Desember 2025.
Selain Posbakum, Mbak Wali juga menerangkan bahwa Pemerintah Kota Kediri memiliki berbagai program terkait layanan hukum. Di antaranya bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Selain itu, terdapat pula program Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) serta sosialisasi hukum yang rutin dilaksanakan di tiap kelurahan.
Lebih lanjut, Wali Kota Kediri menegaskan siap melaksanakan arahan dari Menteri Hukum RI bahwa Posbakum sebagai solusi awal yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), untuk kasus-kasus ringan yang tidak dapat diselesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH).
"Jadi masalah masalah ringan yang berkaitan dengan hukum bisa diselesaikan di Posbakum," pungkasnya.(*)
