Kemenkumham dan Ponpes Nurul Jadid Kolaborasi Lindungi Karya Orisinal Santri dan Pesantren

9 Desember 2025 15:27 9 Des 2025 15:27

Thumbnail Kemenkumham dan Ponpes Nurul Jadid Kolaborasi Lindungi Karya Orisinal Santri dan Pesantren
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) di Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo (Foto: Ponirin Mika/Ketik.com)

KETIK, PROBOLINGGO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) memperluas upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di sektor pendidikan keagamaan dengan menggelar kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan KI di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.

Kegiatan yang mengusung tema “Santri Berinovasi, Kekayaan Intelektual Melindungi” ini secara resmi dibuka pada Selasa, 9 Desember 2025. Inisiatif ini merupakan langkah nyata pemerintah memastikan karya-karya orisinal santri dan aset lembaga pesantren mendapatkan payung hukum eksklusif.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, dalam sambutannya menekankan bahwa peran pesantren telah berkembang signifikan.

“Pesantren hari ini tidak hanya sebagai pusat pendidikan agama, namun juga ruang lahirnya inovasi dan kreativitas ekonomi yang sangat besar. Mulai dari karya tulis, video dakwah, hingga produk ekonomi kreatif. Semua potensi karya ini wajib terlindungi agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” ujar Fadjar.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan teknis dalam proses pencatatan Hak Cipta dan pendaftaran Merek, yang dianggap krusial bagi aset dan reputasi pesantren.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Jatim, Pahlevi Witantra menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran KI serta memberikan panduan praktis agar proses pengajuan dilakukan secara benar dan sesuai prosedur.

Sebagai tindak lanjut, pihak Kemenkumham akan segera mendampingi pengajuan hak cipta untuk dua karya penting Ponpes Nurul Jadid, yaitu Syair Nadham Safinah dan Kitab Syu'abul Iman.

“SDM Pondok pesantren banyak melahirkan karya. Untuk menyelamatkan karya itu perlu dibuat hak cipta agar tidak diakui oleh orang lain,” kata Sekretaris Ponpes, H. Thahirudin.

R. Fadjar Widjanarko turut memaparkan prestasi KI yang telah dicapai Ponpes Nurul Jadid, yang menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam mengamankan asetnya.

Saat ini, Ponpes Nurul Jadid telah memiliki tiga merek resmi terdaftar: Nurja (air mineral), Pustaka Nurja (jasa penerbitan), dan Pondok Pesantren Nurul Jadid. Selain itu, merek Universitas Nurul Jadid juga sedang dalam proses pendaftaran.

Fadjar berharap pendampingan ini dapat memotivasi seluruh elemen pesantren untuk segera mendaftarkan KI mereka. “Amankan, lindungi, dan majukan karya Anda mulai hari ini,” tandas Fadjar.(*)

Tombol Google News

Tags:

haki Pesantren Nurul Jadid probolinggo