Gugatan Rp28,4 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Menang Tiga Perkara Sekaligus

22 November 2025 12:28 22 Nov 2025 12:28

Thumbnail Gugatan Rp28,4 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Kandas, Vidi Aldiano Menang Tiga Perkara Sekaligus
Vidi Aldiano (Foto: Instagram @vidialdiano)

KETIK, JAKARTA

Tiga gugatan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano, dengan total nilai Rp28,4 miliar, diputuskan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim pada Rabu, 19 November 2025, membacakan putusan yang mengakhiri proses gugatan tersebut. Dalam putusan itu, eksepsi yang diajukan Vidi Aldiano dikabulkan sehingga perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Humas PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan secara rinci alasan ketiga gugatan itu tidak diterima pada Jumat, 21 November 2025.

Untuk perkara pertama, yaitu 73 PDT.Sus HKI Cipta 2025, Firman menyebut majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan pihak tergugat, Vidi Aldiano.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat, dengan alasan gugatan para penggugat dinilai tidak lengkap dalam hal pihak yang terlibat," jelasnya.

Firman menjelaskan bahwa dalam posita dan petitum gugatan, para penggugat mencantumkan tiga platform digital FL Musik, YouTube Music, dan Spotify, namun ketiganya tidak dijadikan tergugat. Kondisi ini membuat gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinilai kurang pihak.

Akibat cacat formil tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak.

"Ini berbeda dengan menolak ya, ini gugatan yang cacat formil. Jadi belum sama sekali masuk substansi perkara," tambah Firman.

Hal serupa terjadi pada perkara kedua, 74 PDT.Sus HKI Cipta 2025. Selain platform digital, lembaga manajemen kolektif yang berkaitan dengan penggunaan karya juga tidak dilibatkan, padahal disebutkan dalam tuntutan ganti rugi. Ini kembali membuat gugatan dianggap kurang pihak.

Pada perkara ketiga, 51 PDT.Sus HKI Cipta 2025, penggugat mempermasalahkan penggunaan lagu Nuansa Bening dalam 31 konser. Namun majelis hakim menilai gugatan kembali tidak lengkap karena para penyelenggara konser tidak ikut digugat. 

“Seharusnya event organizer dilibatkan agar jelas konser mana yang dipersoalkan,” ujar Firman.

Dengan alasan-alasan tersebut, ketiga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Firman menegaskan inti dari seluruh gugatan adalah tuduhan bahwa Vidi Aldiano menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin sejak mempopulerkannya pada 2008.

Tombol Google News

Tags:

Vidi Aldiano Gugatan nuansa bening Hak Cipta keenan nasution rudi pekerti