KETIK, YOGYAKARTA – Sebuah gebrakan kolaborasi hukum dilakukan di Yogyakarta. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bertemu untuk memastikan aset krusial penegakan hukum, yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), tetap berfungsi optimal meski kewenangannya telah berpindah.
Audiensi yang dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, kepada Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025.
Kepastian Hukum di Tengah Transisi Kewenangan
Perpindahan kewenangan Rupbasan, yang kini secara resmi beralih dari Pemasyarakatan ke Kejaksaan, menjadi isu utama yang dibahas. Alih-alih terhambat oleh transisi, kedua lembaga justru mengambil langkah cepat.
"Kami bersepakat untuk bersama-sama menggunakan Rupbasan yang ada di Yogyakarta," tegas kedua pimpinan.
Kesepakatan ini menjadi solusi cerdas dan praktis untuk memastikan fungsi penitipan benda sitaan negara tetap berjalan tanpa kendala, sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang maksimal di wilayah DIY.
Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada (tengah), didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili k, bersama jajaran kedua instansi usai mencapai kesepakatan sinergi dan penggunaan Rupbasan bersama. (Foto: Dok Kejati DIY for Ketik.com)
Akselerasi Kemenkumham Didukung Kejaksaan
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menjelaskan, pertemuan ini adalah bagian dari upaya membangun sinergi dan kerja sama.
Ia berharap kolaborasi yang baik ini tidak hanya menyelesaikan isu Rupbasan, tetapi juga mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, sejalan dengan program akselerasi yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM.
Di sisi lain, Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, menyambut inisiatif ini dengan antusias.
"Kami menyatakan kesiapan untuk mendukung dan berperan aktif dalam mewujudkan program akselerasi yang dicanangkan Kemenkumham melalui Ditjenpas," ujar Sriada.
Ia menambahkan, audiensi ini diharapkan menjadi "titik awal untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang lebih erat antar kedua institusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing". Langkah ini menunjukkan bahwa transisi administratif tidak akan mengganggu komitmen bersama dalam penegakan hukum. (*)
