Aset Kritis Berganti Tangan, Kanwil Ditjenpas dan Kejati DIY Sepakat "Berbagi Kunci" Rupbasan

12 November 2025 14:09 12 Nov 2025 14:09

Thumbnail Aset Kritis Berganti Tangan, Kanwil Ditjenpas dan Kejati DIY Sepakat "Berbagi Kunci" Rupbasan
Kakanwil Ditjenpas DIY, Lili (kiri), saat menyampaikan poin-poin penting terkait optimalisasi tugas Pemasyarakatan kepada Kajati DIY, I Gde Ngurah Sriada (kanan), dalam audiensi di Kantor Kejati DIY. Kedua pimpinan berkomitmen mencari solusi bersama atas peralihan kewenangan Rupbasan. (Foto: Dok Kejati DIY for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sebuah gebrakan kolaborasi hukum dilakukan di Yogyakarta. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bertemu untuk memastikan aset krusial penegakan hukum, yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), tetap berfungsi optimal meski kewenangannya telah berpindah.

Audiensi yang dipimpin Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, kepada Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025.

Kepastian Hukum di Tengah Transisi Kewenangan

Perpindahan kewenangan Rupbasan, yang kini secara resmi beralih dari Pemasyarakatan ke Kejaksaan, menjadi isu utama yang dibahas. Alih-alih terhambat oleh transisi, kedua lembaga justru mengambil langkah cepat.

"Kami bersepakat untuk bersama-sama menggunakan Rupbasan yang ada di Yogyakarta," tegas kedua pimpinan.

Kesepakatan ini menjadi solusi cerdas dan praktis untuk memastikan fungsi penitipan benda sitaan negara tetap berjalan tanpa kendala, sekaligus mewujudkan kepastian hukum yang maksimal di wilayah DIY.

Foto Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada (tengah), didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili k, bersama jajaran kedua instansi usai mencapai kesepakatan sinergi dan penggunaan Rupbasan bersama. (Foto: Dok Kejati DIY for Ketik.com)Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada (tengah), didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili k, bersama jajaran kedua instansi usai mencapai kesepakatan sinergi dan penggunaan Rupbasan bersama. (Foto: Dok Kejati DIY for Ketik.com)

Akselerasi Kemenkumham Didukung Kejaksaan

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menjelaskan, pertemuan ini adalah bagian dari upaya membangun sinergi dan kerja sama.

Ia berharap kolaborasi yang baik ini tidak hanya menyelesaikan isu Rupbasan, tetapi juga mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, sejalan dengan program akselerasi yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM.

Di sisi lain, Kepala Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada, menyambut inisiatif ini dengan antusias.

"Kami menyatakan kesiapan untuk mendukung dan berperan aktif dalam mewujudkan program akselerasi yang dicanangkan Kemenkumham melalui Ditjenpas," ujar Sriada.

Ia menambahkan, audiensi ini diharapkan menjadi "titik awal untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi yang lebih erat antar kedua institusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing". Langkah ini menunjukkan bahwa transisi administratif tidak akan mengganggu komitmen bersama dalam penegakan hukum. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kanwil Ditjenpas DIY Kejati DIY Rupbasan Lili I Gde Ngurah Sriada Kemenkumham Penegakan hukum Sinergi Hukum Aset Negara Yogyakarta Benda Sitaan Negara Transisi Kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan