KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan terus berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut kembali ditekankan Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid atau akrab disapa Aaf usai membuka kegiatan Sosialisasi Kesiapan Kebijakan dan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Jumat, 28 November 2025.
Kegiatan yang diikuti oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman terkait aturan baru yang menjadi pedoman perizinan berusaha di seluruh Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot siap memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Usai membuka acara, Wali Kota Aaf menegaskan bahwa, Pemkot Pekalongan sangat terbuka terhadap masuknya investasi, baik dari perusahaan besar, pelaku digital ekonomi, maupun usaha berjejaring. Namun, ia menekankan bahwa, percepatan investasi harus tetap berada dalam koridor aturan serta menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
“Harapan kita investasi di Kota Pekalongan terus meningkat. Walaupun kadang ada beberapa hal dalam perizinan, aturan pusat dan daerah itu berbeda. Nah, ini yang harus kita rumuskan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa, pertumbuhan usaha tidak boleh mengganggu sektor usaha lainnya. Sebaliknya, semua harus tumbuh bersama dan saling menguatkan.
“Kita welcome dengan investasi, tetapi ada aturan-aturan tertentu. Misalkan berapa persen warga lokal harus bekerja, berapa persen produk lokal harus terserap di gerai tersebut, dan lain-lain. Itu semua demi kemaslahatan bersama,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot selama ini telah menerapkan sejumlah pengaturan tersebut, namun dalam praktiknya sering terjadi perbedaan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, ia menilai pentingnya pemahaman regulasi yang seragam di antara seluruh OPD teknis.
Lebih lanjut, Wali Kota Aaf menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan, khususnya terkait pengawasan usaha dan laporan pelanggaran.
“Kita terbuka untuk masukan atau komentar dari warga. Kalau ada hal yang dirasa janggal atau merugikan masyarakat, silakan laporkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus peredaran rokok ilegal yang beberapa waktu lalu berhasil ditindaklanjuti pemerintah daerah.
“Itu 90 persen justru dari laporan masyarakat. Sebab, kita tidak bisa monitoring satu per satu warung, toko, atau tempat usaha. Jadi partisipasi publik ini sangat penting. Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis bahwa kualitas pelayanan, kepatuhan investor, dan efektivitas kebijakan akan semakin meningkat,"ungkapnya.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Arif Karyadi, menjelaskan bahwa, sosialisasi ini diselenggarakan untuk memastikan seluruh OPD teknis memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan PP Nomor 28 Tahun 2025.
“DPMPTSP adalah pintu masuk semua perizinan. Tapi dalam prosesnya kita melibatkan OPD teknis terkait. Oleh karena itu, kali ini kita kumpulkan seluruh OPD untuk menyamakan pemahaman, sinkronisasi, dan kolaborasi pelaksanaan PP ini,” terang Arif.
Ia menyebutkan bahwa, PP baru tersebut membawa sejumlah penyesuaian, terutama terkait risiko usaha dan prosedur pelayanan.
“Harapannya, dengan adanya PP ini, proses perizinan semakin dipermudah dan OPD memahami aturan-aturan baru yang mungkin berbeda dengan sebelumnya. Dengan begitu, ke depan masyarakat bisa terlayani lebih baik,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan Pemerintah Kota Pekalongan menunjukkan kesiapannya menata ulang sistem perizinan agar semakin responsif terhadap kebutuhan investor, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal dan masyarakat.
“Kita ingin investasi naik, tenaga kerja lokal terserap, ekonomi bergerak. Tapi semuanya tetap harus sesuai aturan dan menjaga kepentingan masyarakat,” tandasnya.(*)
