KETIK, MALANG – Universitas Widyagama (UWG) Malang telah melayangkan somasi terbuka terhadap konten kreator Gilang Herlambang. Hal ini disebabkan atas dugaan pencemaran nama baik kampus melalui postingan Instagram pribadinya yakni @gilang.her.
Terdapat 2 unggahan dari Gilang yang memicu amarah dan kegaduhan dari akademisi sekaligus alumni kampus swasta di Kota Malang itu. Pihak kampus juga telah menyerahkan surat kuasa kepada Solehoddin pada 4 Februari 2025 sebagai kuasa hukum.
Unggahan pertama yang dipersoalkan ialah video bertemakan live preloved almamater kampus di Malang pada 27 Januari 2025. Sedangkan video kedua yang diunggah 28 Januari 2025 membahas Razia Kampus: Malang Asli Enaknya Kuliah di Mana?
Menurut Solehoddin, video pertama memiliki indikasi merendahkan sebab Gilang mengatakan bahwa Universitas Widyagama merupakan kampus kecil. Sedangkan di video kedua Gilang menyebut UWG Malang dengan frase “prit, prit, prit Widyagama, ojo ngomong iku, Mas. Iku mitos, Mas. Iku urban legend, Widyagama," yang diucapkan pada detik ke-8 hingga 13.
“Kami menilai ini sebagai ujaran yang menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik UWG Malang, yang telah berdiri sejak 1971 dan merupakan salah satu kampus besar di Malang Raya,” ujar Solehoddin.
Menurutnya berdasarkan UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27A, 27B dan 28 ayat 1 dan 2, konten tersebut mengandung pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Untuk itu pihak kampus memberi waktu 7X24 jam agar Gilang memenuhi tiga tuntutan dalam somasi yang dilayangkan. Mulai dari menghapus video yang sudah diunggah, meminta maaf dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut salah. Klarifikasi tersebut harus disampaikan secara tertulis dan melalui video yang diunggah ke seluruh media sosialnya selama 6 bulan.
"Jika dalam batas waktu yang kami berikan yakni 7 kali 24 jam, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan keperdataan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Kepala Humas UWG Malang, M. Ramadhana Alfaris, mengungkapkan bahwa Gilang telah memberikan tanggapan melalui pesan di media sosial kampus dan mengatakan bahwa video tersebut hanya bentuk roasting. Namun pernyataan tersebut tidak dapat diterima secara akademik.
“Dalam dunia pendidikan, jika seseorang ingin roasting, harus ada izin dari pihak yang bersangkutan. Etika dalam berkomunikasi itu penting, apalagi yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pihak lain,” ucapnya. (*)
UWG Malang Somasi Konten Kreator Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik
15 Februari 2025 18:10 15 Feb 2025 18:10


Tags:
Universitas Widyagama Influencer Pencemaran Nama Baik Gilang HerlambangBaca Juga:
Tuntutan Pencemaran Nama Baik Jadi Faktor Korban Pelecehan Seksual Enggan Melapor, Begini Kata Dekan FH UnismaBaca Juga:
125 Influencer di Jatim Ramaikan Workshop AirNav Indonesia Pemanfaatan AIBaca Juga:
Dilaporkan ke Polisi, Seorang Notaris di Banjarnegara Bakal Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama BaikBaca Juga:
Wakil Wali Kota Surabaya Diadukan ke Polda Jatim, Kabid Humas: Dilaporkan Pencemaran Nama BaikBaca Juga:
Isa Zega Ajukan Praperadilan terkait Status Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Juragan 99Berita Lainnya oleh Lutfia Indah

24 Juni 2025 19:00
Bakorwil Malang Berikan Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM Secara Gratis

24 Juni 2025 16:55
FK Unisma Bahas Penyelesaian Sengketa dalam Pelayanan Kesehatan, Tekankan Pentingnya Mediasi dan Bioetika

24 Juni 2025 16:30
FKIP Unisma Beri Pendampingan Pengembangan Modul Ajar dengan Alur Merdeka pada Guru Bahasa Inggris

24 Juni 2025 16:15
Sarjana Baru Fakultas Pertanian Unisma Dituntut Jadi Agen Ketahanan Pangan

24 Juni 2025 15:29
Tiket Gratis Opening Porprov IX Jatim 2025 Ludes, Malam Penuh Kejutan Siap Guncang Stadion Gajayana

24 Juni 2025 14:46
Siap Dominasi! Atlet Wushu Kota Malang Berambisi Raih Emas di Porprov IX Jatim
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
