KETIK, MALANG – Universitas Widyagama (UWG) Malang telah melayangkan somasi terbuka terhadap konten kreator Gilang Herlambang. Hal ini disebabkan atas dugaan pencemaran nama baik kampus melalui postingan Instagram pribadinya yakni @gilang.her.
Terdapat 2 unggahan dari Gilang yang memicu amarah dan kegaduhan dari akademisi sekaligus alumni kampus swasta di Kota Malang itu. Pihak kampus juga telah menyerahkan surat kuasa kepada Solehoddin pada 4 Februari 2025 sebagai kuasa hukum.
Unggahan pertama yang dipersoalkan ialah video bertemakan live preloved almamater kampus di Malang pada 27 Januari 2025. Sedangkan video kedua yang diunggah 28 Januari 2025 membahas Razia Kampus: Malang Asli Enaknya Kuliah di Mana?
Menurut Solehoddin, video pertama memiliki indikasi merendahkan sebab Gilang mengatakan bahwa Universitas Widyagama merupakan kampus kecil. Sedangkan di video kedua Gilang menyebut UWG Malang dengan frase “prit, prit, prit Widyagama, ojo ngomong iku, Mas. Iku mitos, Mas. Iku urban legend, Widyagama," yang diucapkan pada detik ke-8 hingga 13.
“Kami menilai ini sebagai ujaran yang menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik UWG Malang, yang telah berdiri sejak 1971 dan merupakan salah satu kampus besar di Malang Raya,” ujar Solehoddin.
Menurutnya berdasarkan UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27A, 27B dan 28 ayat 1 dan 2, konten tersebut mengandung pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Untuk itu pihak kampus memberi waktu 7X24 jam agar Gilang memenuhi tiga tuntutan dalam somasi yang dilayangkan. Mulai dari menghapus video yang sudah diunggah, meminta maaf dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut salah. Klarifikasi tersebut harus disampaikan secara tertulis dan melalui video yang diunggah ke seluruh media sosialnya selama 6 bulan.
"Jika dalam batas waktu yang kami berikan yakni 7 kali 24 jam, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan keperdataan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” tegasnya.
Kepala Humas UWG Malang, M. Ramadhana Alfaris, mengungkapkan bahwa Gilang telah memberikan tanggapan melalui pesan di media sosial kampus dan mengatakan bahwa video tersebut hanya bentuk roasting. Namun pernyataan tersebut tidak dapat diterima secara akademik.
“Dalam dunia pendidikan, jika seseorang ingin roasting, harus ada izin dari pihak yang bersangkutan. Etika dalam berkomunikasi itu penting, apalagi yang disampaikan berpotensi menyesatkan publik dan merugikan pihak lain,” ucapnya. (*)
UWG Malang Somasi Konten Kreator Atas Tudingan Pencemaran Nama Baik
15 Februari 2025 18:10 15 Feb 2025 18:10

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Universitas Widyagama Influencer Pencemaran Nama Baik Gilang HerlambangBaca Juga:
Unggahan di Media Sosial Berujung Jalur Hukum, Seorang Aktivis di Pemalang Dilaporkan ke PolisiBaca Juga:
Artis Ini Liburan di TPA Kota Madiun, Kaget Tidak Bau Bahkan Jadi Destinasi WisataBaca Juga:
Tuntutan Pencemaran Nama Baik Jadi Faktor Korban Pelecehan Seksual Enggan Melapor, Begini Kata Dekan FH UnismaBaca Juga:
125 Influencer di Jatim Ramaikan Workshop AirNav Indonesia Pemanfaatan AIBaca Juga:
Dilaporkan ke Polisi, Seorang Notaris di Banjarnegara Bakal Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama BaikBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

23 September 2025 18:18
QRIS Tumbuh Subur di Malang, Tembus 869.815 Merchant

23 September 2025 17:15
Hingga Akhir Tahun, 60 Kali Digelar Gerakan Pangan Murah di Kota Malang

23 September 2025 14:38
Jalan Harus Steril, Wali Kota Malang Targetkan Pembongkaran Lapak Pedagang Pasar Gadang Selesai Desember 2025

23 September 2025 12:57
Lahan 8,9 Hektare Disiapkan untuk Sekolah Rakyat Kota Malang, Skema Pemanfaatan Aset Masih Dipertimbangkan

22 September 2025 22:38
Ini Tahapan Seleksi SMA Taruna Nusantara Tahun Depan dengan Beasiswa Penuh, Catat!

22 September 2025 20:06
Piala by.U Malang Series 2025 Jadi Ajang Telkomsel Gali Bibit Atlet Futsal Sejak Dini

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

