KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi menunjuk advokat sekaligus kader Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 187/TPA Tahun 2025.
Penunjukan ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Maret 2026. Hendarsam dijadwalkan akan dilantik pada awal April 2026, sekaligus menandai arah baru kepemimpinan di sektor keimigrasian yang kini berada di bawah struktur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena dilakukan di tengah berlangsungnya proses seleksi terbuka (gelombang kedua) untuk jabatan Dirjen Imigrasi. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan proses tersebut dan menggunakan kewenangan presiden guna memastikan kesinambungan kepemimpinan.
“Penetapan ini merupakan kewenangan pemerintah untuk menjamin stabilitas dan keberlanjutan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian,” ujar perwakilan kementerian, M. Akbar Hadiprabowo.
Visi Reformasi dan Penguatan Kelembagaan Penunjukan Hendarsam tidak hanya dilihat sebagai keputusan administratif, tetapi juga sebagai sinyal kuat arah kebijakan ke depan.
Dengan latar belakang sebagai advokat yang berpengalaman di bidang hukum korporasi, perbankan, dan pajak, ia diproyeksikan mendorong penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan reformasi birokrasi di sektor imigrasi.
Di tengah dinamika global dan meningkatnya mobilitas lintas negara, Dirjen Imigrasi ke depan dihadapkan pada sejumlah tantangan strategis, mulai dari pengawasan orang asing, penegakan hukum keimigrasian, hingga digitalisasi layanan publik.
Pemerintah menargetkan kepemimpinan baru ini mampu: Mendorong modernisasi sistem imigrasi berbasis digital Memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang asing Menjamin kepastian hukum dalam layanan keimigrasian Mendukung iklim investasi melalui pelayanan yang cepat dan transparan
Latar Belakang dan Kapasitas
Hendarsam Marantoko lahir di Tanjung Karang, Lampung, 22 Desember 1977. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Lampung (2002) dan Magister Hukum dari Universitas Gadjah Mada (2020). Selain dikenal sebagai pendiri firma hukum Hendarsam Marantoko & Partners, ia juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) atau ID FOOD sejak Maret 2025.
Di ranah politik, ia merupakan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum. Kombinasi pengalaman profesional di sektor hukum dan posisi strategis di dunia korporasi dinilai menjadi modal penting dalam memimpin transformasi institusi imigrasi.
Konsolidasi di Tengah Transisi Kelembagaan
Penunjukan ini juga berlangsung dalam konteks transisi kelembagaan, menyusul pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah menilai diperlukan figur yang mampu melakukan konsolidasi internal sekaligus menjaga ritme kerja institusi agar tetap stabil. Dengan dihentikannya seleksi terbuka, fokus pemerintah kini beralih pada percepatan implementasi kebijakan dan penguatan organisasi.
Ke depan, publik akan menaruh perhatian pada bagaimana Hendarsam menerjemahkan mandat tersebut ke dalam langkah konkret, terutama dalam membangun sistem imigrasi yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap tantangan global. (*)
