Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama

29 Maret 2026 22:25 29 Mar 2026 22:25

Thumbnail Bupati Bandung: 120 PSU Perumahan Telah Diserahterimakan di Periode Pertama

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat Koordinasi Tahapan Program Serah Terima PSU, di Kantor RW 16 Komplek TCI Desa Cangkuang Kulon, Kec Dayeuhkolot, Minggu (29/3/26), (Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menggelar program percepatan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) untuk komplek perumahan di periode kedua kepemimpinannya. Bupati Bandung menyebut selama dirinya menjabat 3,5 tahun sebagai bupati periode pertama, sudah ada 120 perumahan dari 460 perumahan yang diserahkan PSU-nya oleh pengembang ke Pemkab Bandung.

Hal itu diungkapkannya saat Koordinasi Tahapan Program PSU/ Fasos Fasum Wilayah Taman Cibaduyut Indah, di Kantor RW 16 Komplek TCI Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Minggu (29/3/2026).

"Selama 3,5 tahun saya menjadi bupati sudah menerima penyerahan PSU sekitar 120 perumahan," ujar Bupati Bandung.

Bupati menargetkan untuk Tahapan Program PSU Komplek TCI yang dibangun PT Marga Tirta Kencana ini harus bisa selesai dalam satu bulan yang dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU.

"Kalau Komplek TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Itu saja sanksinya. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini," tandas Bupati Kang DS.

Sebab kata dia, jika perumahan belum diserahterimakan, maka tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pembangunan fisik PSU perumahan, baik dananya yang bersumber dari APBD maupun APBDes.

"Hal penting yang kedua, idealnya pada saat serah terima PSU ini kondisi fisik baik perumahan, jalan drainase kompleks perumahan harus dalam kondisi bagus. Bahkan sertifikatnya pun harus ada," sebut Kang DS.

Apabila ada kondisi kerusakan di mana pengembang tidak mampu memperbaikinya, jelas dia, maka hal ini dikembalikan kepada penghuni perumahan apakah akan diterima dalam kondisi apa adanya atau menunggu untuk diperbaiki terlebh dahulu.

"Kalau tidak keberatan harus dibuat surat pernyataan bahwa penghuni menerima kondisi perumahan dan tidak keberatan dengan kondisi kerusakan yang ada, seperti jalan kompleknya masih rusak," jelas Kang DS.

Sebab Pemkab Bandung sendiri sebenarnya sulit untuk menerima PSU apabila tidak dalam keadaan baik. Hanya terkait hal ini pihaknya memberikan kebijakan kernganan untuk bisa menerimanya dengan sarat ada surat pernyataan dari penghuni perumahan.

Karena itu ia berharap dengan kekompakan penghuni dari 5 RW yang ada di TCI ini bersama Panitia Adhoc, proses penyerahan PSU bisa selesai dalam satu bulan seperti yang ditargetkan.

Pada kesempatan itu Bupati Kang DS juga menyoroti tentang fasilitas pemekaman umum untuk warga perumahan apalagi yang di wilayah perkotaan di mana leih sulit untuk mendapatkan lahan.

"Begitu juga kalau ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan," tegas Kang DS.

Penertiban PSU yang dibangun oleh pengembang seperti jalan, taman, saluran air serta fasilitas lainnya, merupakan salah langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.

“Inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi. Hal ini untuk dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kang DS.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA kang ds PSU serah terima psu perumahan kompelk perumahan pengembang