KETIK, TEGAL – Kasus dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, dan pengancaman terhadap Sekda Kota Tegal, ADS, yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Tegal dengan inisial S alias JP, memasuki babak baru yang menegangkan.
Tim kuasa hukum ADS, yang terdiri dari Edi Purwanto, Tri Yunianto Wibisono dan Agung Riski Saputra, mendatangi Polres Tegal Kota.
Tujuan kedatangan mereka adalah untuk memastikan perkembangan penanganan perkara yang menimpa klien mereka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan transparan dan tanpa hambatan.
"Kami sangat mengapresiasi Polres Tegal Kota atas respons cepatnya. Disposisi terkait perkembangan kasus klien kami sudah turun hari ini. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari birokrasi di dalam institusi Polres Tegal Kota," ujar Edi Purwanto, dalam jumpa pers di Polres Tegal Kota, Senin, 1 Desember 2025.
Edi Purwanto juga menambahkan, "Yang jelas, disposisi sudah berada di meja Bapak KBO. Ini membuktikan bahwa proses hukum masih terus berjalan."
Kuasa hukum ADS kembali menegaskan bahwa S alias JP, yang juga berprofesi sebagai kontraktor, telah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, dan pengancaman terhadap klien mereka.
"Kedatangan kami ke Polres adalah untuk menanggapi tindakan yang telah dilakukan oleh S alias JP terhadap klien kami," tegasnya.
"Kami tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," lanjut Edi Purwanto.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2022, terkait dengan hubungan antara RSUD Kardinah dan PT. Curtina Prasara. Menurutnya, setiap masyarakat berhak untuk melaporkan, tetapi harus dengan bukti yang kuat.
"Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki bukti tiba-tiba menuduh seseorang melakukan gratifikasi, apalagi jika orang tersebut adalah seorang pejabat? Ini sangat memilukan dan mencoreng nama baik klien kami," jelasnya.
Tri Yunianto Wibisono, menambahkan bahwa pihaknya menekankan agar S alias JP dan timnya tidak melakukan penggiringan opini publik. "Kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini kepada APH untuk diusut tuntas," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan bahwa JP melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, ADS (yang kini menjabat sebagai Sekda Kota Tegal), serta Direktur CV Curtina Prasara, IR, atas pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
JP menduga telah terjadi tindakan gratifikasi sejak Maret 2022 karena adanya perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham.
