Waduh! 20 Dapur MBG di Kota Malang Ternyata Belum Miliki Sertifikat Layak Higiene

28 Maret 2026 14:00 28 Mar 2026 14:00

Thumbnail Waduh! 20 Dapur MBG di Kota Malang Ternyata Belum Miliki Sertifikat Layak Higiene

Wahyu Hidayat ketika meninjau salah satu SPPG, untuk mengantongi rekomendasi SLHS, SPPG di Kota Malang harus memenuhi persyaratan. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjalan masif di Kota Malang. Namun, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang mencatat masih ada 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang hingga kini belum mengantongi rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, mengungkapkan bahwa dari total SPPG yang beroperasi, belum semuanya memenuhi standar kelayakan prosedur sanitasi yang ditetapkan.

"‎Dari 75 SPPG, yang sudah operasional kan 66. Nah, dari 66 SPPG yang sudah beroperasi, 46 itu sudah mendapatkan rekomendasi SLHS. Lalu 20 lainnya masih proses karena beberapa ada yang harus diperbaiki oleh SPPG," ujar Husnul, Sabtu 28 Maret 2026.

Husnul menjelaskan beberapa perbaikan yang harus dipenuhi oleh SPPG mulai dari pemeriksaan kualitas mikrobiologi, hingga alur bahan masuk sampai ke pendistribusian makanan. Penyediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG.

"Jadi ada beberapa yang harus diperbaiki, misalnya contoh untuk pencuciannya, pengeringnya, kemudian juga penempatan omprengnya," lanjutnya.

Husnul menegaskan bahwa Dinkes Kota Malang hanya berwenang memberikan rekomendasi SLHS. Rekomendasi tersebut tidak akan keluar apabila masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Selama belum memenuhi syarat, tidak kita berikan rekomendasi. Hanya yang harus dipenuhi apa saja. Enggak ada batas waktu tertentu, selama tidak memenuhi itu kan nanti berarti tidak ada rekomendasi SLHS," tegasnya.

Apabila SLHS di SPPG telah terbit, Dinkes Kota Malang melakukan pengawasan selama 3 bulan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa proses yang dilakukan di dapur MBG tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"‎Pengawasan 3 bulan, sesuai lagi enggak dengan yang kita (rekomendasikan) hasil SLHS. Kalau enggak, kita perbaiki lagi. Tidak langsung dilepas, kalau ada pelanggaran, pencabutan SLHS kewenangan di Dinas Perizinan," tuturnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPPG Kota Malang MBG SPPG SLHS Rekomendasi SLHS Kota Malang dapur MBG malang Makan bergizi gratis program MBG