Unggah Konten Bertajuk 'Info A1', Akun @HendraLSM Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel

11 Februari 2026 22:35 11 Feb 2026 22:35

Thumbnail Unggah Konten Bertajuk 'Info A1', Akun @HendraLSM Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kuasa hukum Bupati Empat Lawang resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Selatan. Rabu 11 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polemik unggahan bertajuk “Info A1” di media sosial Facebook berbuntut panjang.

Kuasa hukum Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM, resmi melaporkan pemilik akun @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Langkah hukum tersebut diambil setelah beredarnya narasi di grup Facebook HBaCenter yang menuduhkan adanya dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat BKPSDM berinisial SA.

Tuduhan itu dinilai tidak berdasar serta berpotensi merusak reputasi dan kehormatan pihak-pihak yang disebut.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan menyampaikan bantahan atas narasi yang beredar.

“Kami menyatakan dengan keras bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk menyerang kehormatan dan integritas Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” ujar Hasanal Mulkan dalam pernyataan resminya, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurutnya, penyebaran isu melalui media sosial dengan narasi insinuatif tanpa bukti kuat merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Ia menyebut langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik dan integritas kliennya.

Laporan tersebut dibuat oleh Hasanal Mulkan (33) selaku kuasa hukum dan telah diterima pihak kepolisian.

Perkara ini tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal Rabu, 11 Februari 2026, pukul 18.00 WIB.

Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB, dengan lokasi kejadian di wilayah Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tidak terpancing isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami berharap tidak ada lagi spekulasi liar di tengah masyarakat. Serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban disinformasi,” ujarnya.

Saat ini Polda Sumatera Selatan akan mendalami laporan tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut mengingat isu yang beredar cukup sensitif dan menjadi perhatian publik. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bupati empat lawang Pencemaran Nama Baik Polda Sumatera Selatan Empat Lawang Joncik Muhammad Hasanal Mulkan Polda Sumsel Pasal 433 KUHP Info A1