KETIK, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, saat konferensi pers di Mapolda, Jumat, 7 Noember 2025.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi," ujar Asep.
Delapan tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Klaster pertama dijerat dengan pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal 27a jo pasal 45 ayat 4 dan pasal 28 UU ITE.
Sedangkan klaster kedua dikenakan pasal 310, 311 KUHP, pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1, dan pasal 35 UU ITE.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan 12 orang terkait kasus ini, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Sementara empat nama lain yakni Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein ikut tercatat dalam laporan.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Dirjen Peraturan dan Perundangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, hingga ahli bahasa Indonesia dan sosiologi hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi sendiri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akibat tudingan ijazah palsu. Laporan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menilai ada unsur pidana sehingga laporan Jokowi dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari lima laporan lain terkait kasus ini, tiga juga naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua lainnya dicabut oleh pelapor.
Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan keseriusannya menindak tegas kasus fitnah yang menyeret nama Presiden Jokowi.
