Usai Tenggelamnya Pengamen di Kali Jagir, Komisi A DPRD Surabaya Desak Regulasi Lebih Berpihak pada Anak Jalanan

29 Agustus 2025 14:50 29 Agt 2025 14:50

Thumbnail Usai Tenggelamnya Pengamen di Kali Jagir, Komisi A DPRD Surabaya Desak Regulasi Lebih Berpihak pada Anak Jalanan
Rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya dengan Satpol PP Kota Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Tragedi meninggalnya seorang pengamen anak jalanan di Kali Jagir, Surabaya, memantik keprihatinan banyak pihak. Korban disebut nekat melompat ke sungai saat berusaha menghindari penertiban Satpol PP pada Minggu 24 Agustus 2025 lalu.

Peristiwa memilukan ini kembali membuka perdebatan mengenai cara pemerintah kota menangani anak jalanan.

Bagi kalangan legislatif, pengamen dan anak jalanan tidak bisa dipandang sebagai pelanggar ketertiban, melainkan korban persoalan sosial yang membutuhkan perlindungan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menegaskan perlindungan terhadap anak jalanan harus menjadi prioritas.

“Perda Trantibum masih menempatkan mereka sebagai masalah ketertiban. Padahal, anak jalanan adalah korban sosial, bukan kriminal. Pendekatannya harus rehabilitatif, bukan represif,” ujarnya setelah dengar pendapat pada Jumat 29 Agustus 2025.

Menurut Kahfi, tragedi di Kali Jagir menunjukkan adanya kekosongan aturan yang membuat anak jalanan kerap diperlakukan represif di lapangan.

Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak sudah menegaskan bahwa negara wajib melindungi dan memenuhi hak dasar anak.

“Kita tidak boleh lagi hanya mengandalkan patroli penertiban. Harus ada sistem yang membuat mereka tidak kembali ke jalanan. Anak-anak itu butuh pendidikan, pemberdayaan, dan masa depan, bukan rasa takut,” jelasnya.

Komisi A DPRD Surabaya kini mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Perubahan regulasi diharapkan bisa menghadirkan aturan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perlindungan sosial.

Selain itu, Komisi A berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji perda agar lebih berpihak pada kelompok rentan, termasuk pengamen dan anak jalanan.

“Harapannya, regulasi baru nanti menutup celah tindakan represif Satpol PP dan memastikan tidak ada lagi nyawa melayang hanya karena ketakutan saat penertiban,” pungkas Kahfi.(*)

Tombol Google News

Tags:

pengamen meninggal Satpol PP Surabaya Pemkot Surabaya Azhar Kahfi Komisi A DPRD Surabaya DPRD Surabaya Viral Surabaya