KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban aset lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Rabu, 14 Januari 2026.
Penertiban dilakukan dengan pembongkaran bangunan pasar yang sebelumnya digunakan sebagai tempat pemotongan unggas dan gantangan burung.
Langkah tersebut diambil setelah upaya negosiasi pembayaran retribusi sewa aset antara Pemkot Surabaya dan pihak pengelola tidak menemukan kesepakatan. Pengelola dinilai belum melunasi kewajiban sewa lahan untuk periode pengelolaan tahun 2023 hingga 2025.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban melibatkan tim gabungan dari Polres, Polsek, Koramil, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta tokoh masyarakat setempat. Penertiban ini didasarkan pada Surat Bantuan Penertiban (Bantip) dari Kecamatan dan Cipta Karya serta saran hukum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Pasar ini dikelola mulai 2023-2024-2025 oleh bukan warga, ya warga lah tapi di luar. Yang belum ada hubungan hukum yang seharusnya bayar dulu dia, baru kita kerjakan hubungan hukumnya. Bayar dulu yang mencapai hampir 600 juta, baru dibayar 100 juta sekian," ujar Achmad Zaini di lokasi.
Foto saat pembongkaran Pasar Simo Mulyo yang dilakukan oleh aparat. (14/01/2026). (Foto: Ali Azhar D/Ketik)
Ia menjelaskan, proses komunikasi dan negosiasi sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pengelola belum juga melunasi sisa kewajiban.
"Teman-teman BPKAD minta bantuan hukum ke Kejaksaan Tanjung Perak. Sama mereka juga diundang, diajak komunikasi, diajak diskusi. Agar selesaikanlah sebagai kewajibannya. Sampai hari ini sudah beberapa kali. Nah, hari ini kita sudah mau eksekusi, dia mau ngajak diskusi lagi. Diskusi apa lagi. Sehingga kita tertibkan, kita bongkar," ucapnya.
Zaini memaparkan, total aset Pemkot Surabaya di lokasi tersebut mencapai 8.000 meter persegi. Dari luasan itu, masing-masing 2.000 meter persegi di sisi utara dan 2.000 meter persegi lainnya yang dikelola paguyuban Warung Kopi Bonek dinyatakan aman karena telah memenuhi kewajiban hukum dan administrasi sewa. Sementara 4.000 meter persegi yang dikelola Fatkhur Rahman menjadi objek penertiban karena dinilai wanprestasi.
"Sementara ini kita bongkar yang di depan. Kemudian kita Satpol PP line. Selanjutnya silakan diskusi di kecamatan dan BPKAD. Tanggungannya dilunasi dulu," katanya.
Dukungan terhadap langkah Pemkot Surabaya disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simo Mulyo, M. Isroni Haruanto S.H. Ia menyebut status tanah tersebut jelas merupakan aset pemerintah kota dan penertiban telah mendapat persetujuan masyarakat setempat.
Menurut Isroni, lahan itu awalnya dibangun pada era 1990-an oleh lurah setempat, namun sempat mangkrak dan kemudian dikelola tanpa dasar perizinan yang kuat. Ia membandingkan dengan penyewa lain yang patuh terhadap aturan.
"Pemerintah sudah sangat bijaksana sekali di warung kopi bonek. Itu mengikuti aturan, memenuhi kewajibannya sebagai penyewa. Sedangkan yang dibongkar ini tidak memenuhi kewajibannya. Sudah sekian tahun tidak memberikan sewa kepada pemerintah. Sedangkan ini aset negara," ujarnya.
Sementara itu, Fatkhur Rahman selaku pengelola bangunan pasar menyampaikan keberatannya atas penertiban tersebut. Ia mengaku membangun pasar secara mandiri sejak 2012 dengan menggunakan dana pribadi tanpa bantuan pemerintah.
"Saya membangun bangunan sendiri. Bukan saya dibantu dari kerajaan atau pemerintahan. Pakai uang sendiri. Sampai saya mengorbankan rumah saya, harta benda saya," katanya.
Fatkhur juga mengklaim kesulitan membayar retribusi karena aktivitas pasar menurun akibat adanya tumpukan sampah di sekitar lokasi.
"Bulan April, pemerintah ngasih sampah di sini. Jadi orang-orang yang dulunya mau masuk, keluar semua. Saya mau bayar dari mana," ucapnya.
Ia mengakui adanya tunggakan retribusi ratusan juta rupiah dan menyebut telah membayar sebagian.
"Hutang retribusi, setiap tahun saya kena Rp 237 juta. Sudah bayar Rp 120 juta. Di Surat Keputusan Pembayaran dicantumkan sewa jangka menengah lima tahun, tapi cuma bisa dibayar satu tahun," jelasnya.
Meski mendapat penolakan dari pihak pengelola, proses penertiban tetap dilanjutkan. Alat berat dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen di atas lahan tersebut.
Setelah pembongkaran, area langsung dipasangi garis Satpol PP untuk pengamanan aset sambil menunggu penyelesaian administrasi lebih lanjut. Pemkot Surabaya menyatakan lahan tersebut ke depan dapat dimanfaatkan kembali sesuai prosedur hukum dan ketentuan sewa yang berlaku. (*)
