KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melaksanakan razia, ke Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Tujuannya memberikan kenyamanan terhadap masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Tim Satpol PP Kota Surabaya melakukan razia ke sejumlah wilayah di Kota Pahlawan, mulai dari Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu.
Hasil dari razia itu, Satpol PP Kota Surabaya menemukan minuman beralkohol yang masih diperjual belikan pada saat bulan Ramadan. Total minuman alkohol yang berhasil ditemukan berjumlah 32 dari dua lokasi, terdiri dari 12 botol minuman alkohol dari lokasi pertama dan 20 lagi dari lokasi kedua.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan minuman alkohol itu pada saat ditemukan petugas disajikan dalam bentuk berbeda. Minuman alkohol itu dimasukan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran. Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” kata Zaini dikutip dari keterangan resmi, Selasa, 24 Februari 2026.
Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.
Zaini menegaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol untuk menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. (*)
