KETIK, SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali melakukan pengawasan di sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) pada Sabtu malam, 21 Februari 2026. Pengawasan dilakukan di delapan lokasi yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol (mihol) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa minuman beralkohol tersebut disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini.
Petugas menyita barang bukti berupa 12 botol minuman beralkohol di lokasi pertama dan 20 botol di lokasi kedua. Kedua tempat usaha tersebut selanjutnya akan diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Selain penyitaan barang bukti, petugas juga memasang stiker pelanggaran di dua restoran yang terbukti melanggar ketentuan selama Ramadan. (*)
