KETIK, SURABAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya temuan dugaan kebocoran data pada website Dispendukcapil yang diunggah akun Instagram @viral_forjustice, Kamis, 16 Januari 2026.
Eddy menjelaskan, data yang dipersoalkan merupakan data tahun 2024 terkait warga yang domisilinya tidak diketahui. Menurutnya, petugas kelurahan telah melakukan pendekatan jemput bola untuk memastikan keberadaan warga bersangkutan, namun hingga Juni 2024 keberadaan mereka belum dapat dipastikan.
"Data ini sengaja dipublish dengan elemen data yang disamarkan baik Nomor NIK maupun nama. Sehingga hanya yang bersangkutan yang dapat mengenali elemen data dimaksud, dengan harapan untuk dapat klarifikasi dan konfirmasi keberadaannya di kantor kelurahan sesuai alamat," ujar Eddy dalam keterangannya.
Ia menyampaikan, publikasi data tersebut bertujuan agar warga yang bersangkutan mendatangi kelurahan guna melakukan konfirmasi keberadaan serta memperbarui alamat tempat tinggalnya.
Langkah itu, menurut Eddy, dilakukan Pemerintah Kota Surabaya untuk memudahkan penentuan sasaran intervensi di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya agar pemanfaatan APBD Kota Surabaya tepat sasaran.
Eddy juga memastikan bahwa data kependudukan warga Surabaya dalam kondisi aman. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.
Selain itu, ia mengimbau warga yang telah pindah domisili namun belum memperbarui alamat agar segera datang ke kelurahan sesuai alamat administrasi untuk mengajukan pembaruan tempat tinggal sesuai domisili de facto.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Kepala Bidang Analisis dan Kajian Strategis Gerakan For Justice, Brian R, menyampaikan bahwa isu ini memang terbuka untuk diperdebatkan.
Namun, sejak awal For Justice memandang persoalan ini dari sudut tata kelola dan perlindungan data pribadi yang dinilai masih memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya.
"Fakta bahwa data tersebut dapat diakses melalui website publik pada saat temuan menunjukkan adanya risiko terhadap prinsip perlindungan data pribadi, terlepas dari usia data maupun tujuan administratifnya," kata Brian.
Gerakan For Justice merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 1 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya.
Dalam konteks temuan tersebut, alamat warga yang ditampilkan secara jelas, meskipun nama disamarkan, dinilai tetap berpotensi memungkinkan identifikasi individu.
Brian menyampaikan bahwa sejak awal persoalan ini bukan berkaitan dengan dugaan peretasan, melainkan soal tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi.
Ia menyebut UU PDP telah berlaku sejak 2022 sehingga seluruh unsur pemerintah, termasuk Pemkot Surabaya, diharapkan mematuhi prinsip pembatasan akses, proporsionalitas, serta perlindungan data pribadi.
"Untuk keperluan pengumuman administratif, mekanisme terbatas melalui kelurahan atau kanal internal merupakan bentuk tata kelola yang lebih berkeadilan," jelasnya.
For Justice mendorong adanya evaluasi dan pembaruan sistem pengelolaan data kependudukan dengan melibatkan pakar dan akademisi teknologi informasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan implementasi prinsip-prinsip UU PDP berjalan optimal dan memperkuat perlindungan data pribadi warga Surabaya ke depan.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik terkait cara instansi pemerintah mengelola serta melindungi data pribadi warga di era digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan administrasi kependudukan dan hak privasi masyarakat.(*)
