KETIK, MALANG – Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang yang terekam merokok di depan ruang laktasi Alun-Alun Merdeka akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kedua oknum berinisial FA (38) dan F (28) disidang bersama pelanggar lainnya di Grha Purva Praja pada Rabu, 18 Februari 2026.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, membenarkan bahwa anggotanya telah diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi denda administratif.
"Iya, keduanya telah menjalani sidang tipiring karena pelanggaran yang dilakukan. Cuma berapa dendanya, saya lupa," jelasnya ketika dikonfirmasi, Jumat, 20 Februari 2026.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, mengungkapkan besaran denda yang harus dibayar oleh kedua oknum anggota Satpol PP tersebut.
"Divonis denda Rp95.000 dan membayar biaya perkara Rp5.000. Apabila tidak membayar, maka dikenakan subsider tiga hari kurungan," terangnya.
Menurut Agung, keduanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 19 ayat 2 juncto Pasal 17 ayat 1.
"Pelanggaran yang dilakukan merokok di tempat umum atau lebih tepatnya di depan ruang menyusui atau ruang laktasi," tandasnya.
Kasus ini mencuat setelah video keluhan seorang warga viral di jagat maya. Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, seorang ibu merekam aktivitas kedua petugas yang sedang asyik merokok tepat di depan fasilitas publik bagi ibu menyusui di Alun-Alun Merdeka.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara kekecewaan sang ibu yang mempertanyakan etika para petugas.
"Di Alun-Alun Kota Malang ini, sebenarnya ruang menyusui atau ruang merokok," jelasnya di dalam video.
Perekam mengaku terpaksa membatalkan niatnya untuk menyusui sang buah hati karena polusi asap rokok di lokasi tersebut.
"Lagi di Alun-Alun sambil bawa bayi, niatnya mau menyusui kok malah digunakan bapak - bapak ini," ungkapnya seraya menunjuk ke arah petugas Satpol PP yang sedang merokok tersebut. (*)
