KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menekankan peran penting para ketua RT dan RW di Kota Pahlawan dalam melakukan sosialisasi, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko. Menurutnya dengan RT/RW turun, melakukan sosialisasi, pihak Pemkot Surabaya dapat ikut terbantu.
Para pengurus RT/RW tersebut dapat melakukan pengecekan langsung terhadap warga di lingkungan kampung, tempat tinggalnya.
Menurutnya, sebagai pilot project nasional dan percontohan bagi 37 kabupaten/kota di Jawa Timur, Surabaya harus mampu menunjukkan keberhasilan dalam pemutakhiran data sosial ekonomi.
"Kami optimistis dengan dukungan aplikasi dan partisipasi masyarakat, sisa 17 persen ini bisa segera dituntaskan sebelum 31 Maret. Data yang akurat adalah fondasi pembangunan yang tepat sasaran," katanya dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu 21 Februari 2026.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya yang juga ikut turun ke lapangan untuk mendata berapa warga yang belum masuk dalam DTSEN.
“Ini kerja luar biasa dari teman-teman ASN yang turun langsung ke lapangan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan pihaknya telah melakukan DTSEN sejak 19 Oktober 2025.
"Sebanyak 83 persen atau 1.026.192 KK sudah terdata. Sisanya sekitar 17 persen atau 181 ribu KK masih belum berhasil ditemui dan kini kami percepat melalui mekanisme konfirmasi," katanya.
Selain itu, Dispendukcapil Surabaya juga melakukan upaya jemput bola dengan melakukan layanan konfirmasi secara daring di laman resmi surabaya.go.id.
Di situ, warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek status pendataan, jika belum disurvei, tersedia menu konfirmasi online yang langsung terhubung ke sistem admin dan diteruskan ke petugas kelihatan sesuai domisili yang dilaporkan.
“Setelah warga melakukan konfirmasi, maksimal satu minggu petugas survei dari unsur ASN OPD dan kelurahan akan mendatangi alamat tersebut. Karena itu kami minta masyarakat mengisi data domisili secara benar, termasuk jika tinggal di kontrakan atau kos,” jelasnya.
Eddy menambahkan, sistem tersebut tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Informasi yang tampil hanya inisial nama dan wilayah administratif, tanpa membuka data pribadi secara detail. (*)
