KETIK, PACITAN – Proses tukar guling lahan Puskesmas Ngadirojo antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dan Pemerintah Desa Cokrokembang masih tersendat di tahap verifikasi.
Meski sejumlah tahapan telah dilalui, rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi penentu sahnya proses secara hukum dan administrasi.
Hingga kini, Tim Tukar Guling yang dikomandoi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan masih menunggu undangan dari pihak provinsi untuk melakukan verifikasi berkas.
“Masih sama progresnya. Tugas dari Disperkimtan sudah selesai. Tim tukar guling di bawah koordinasi Dinas PMD tinggal menunggu undangan dari provinsi untuk verifikasi data yang sudah kami serahkan,” ujar Kepala Disperkimtan Pacitan, Heru Tunggul Widodo, Senin, 30 Juni 2025.
Verifikasi tersebut menjadi kunci agar rekomendasi pengesahan dari Pemprov Jatim segera turun. Sebelumnya, tim dari Pacitan telah melengkapi 17 daftar persyaratan administratif, yang kini tengah menunggu pemeriksaan di tingkat provinsi.
“Semua berkas sudah kami taruh di DPMD Provinsi. Kalau ada kekurangan, kami akan dipanggil untuk melengkapinya. Sekarang tinggal menunggu kesiapan dari pihak provinsi,” lanjut Heru.
Proses tukar guling ini dilakukan sebagai solusi atas mahalnya biaya sewa lahan Puskesmas Ngadirojo. Pada 2022, Pemdes Cokrokembang menaikkan tarif sewa hingga Rp250 juta per tahun, yang dinilai terlalu membebani anggaran daerah.
Sebagai gantinya, Pemkab Pacitan menyediakan dua lokasi alternatif lahan pengganti seluas 6.247 meter persegi, yang telah di-appraisal dengan nilai setara Rp2,6 miliar.
Heru juga menekankan bahwa secara de facto lahan Puskesmas sudah dimiliki Pemkab, namun secara hukum masih menunggu proses pengesahan dari provinsi. Proses ini disebut sebagai yang pertama dilakukan oleh Pacitan dalam bentuk tukar guling aset desa.
Informasi terbaru menyebutkan bahwa konsep tukar guling sudah berada di meja Gubernur Jawa Timur. Pemkab berharap proses ini segera rampung sehingga pembangunan Puskesmas bisa segera dimulai.
“Kami sudah melalui musyawarah desa dan juga di-hiring oleh DPRD. Semoga dalam waktu dekat ada undangan resmi dari provinsi untuk verifikasi, agar proses ini tidak terus berlarut,” tutup Heru.(*)