KETIK, PACITAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026 mendatang terancam tertunda bahkan gagal digelar.
Sebanyak 45 desa yang masuk agenda Pilkades serentak belum memiliki kepastian hukum akibat belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Ketiadaan PP tersebut membuat mekanisme teknis Pilkades belum dapat dijalankan.
Padahal, regulasi turunan itu menjadi dasar penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades di tingkat daerah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan disebut telah berulang kali meminta kejelasan kepada kementerian terkait.
Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan PP dimaksud akan diterbitkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menyampaikan bahwa DPMD dan Bapemperda sebelumnya telah sepakat untuk segera membahas perubahan Perda Pilkades.
Tetapi rencana tersebut terganjal ketentuan dalam UU yang mengharuskan adanya PP terlebih dahulu.
"Sudah ada rencana, tapi ada klausul di penjelasan UU untuk diterbitkan PP terlebih dahulu. Dan karena diikuti oleh 45 desa, perubahan Perda ini juga menjadi prioritas," ujar Bagus, Rabu, 14 Januari 2025.
Menurut dia, sesuai kesepakatan awal, pembahasan perubahan Perda Pilkades semestinya mulai dilakukan pada awal tahun 2026.
Kendati hingga pertengahan Januari, belum ada koordinasi lanjutan dari DPMD.
"Kami masih menunggu informasi dari DPMD. Untuk awal tahun ini belum ada koordinasi kembali," imbuhnya.
Bagus berpandangan, pembahasan Perda Pilkades seharusnya dapat segera dimulai agar tidak mengganggu tahapan Pilkades yang telah direncanakan.
Ia menyebut, jika proses regulasi ini berjalan lambat, maka agenda Pilkades berisiko tergeser.
"Harusnya disegerakan," ucapnya.
Ia menjelaskan, tahapan Pilkades Pacitan direncanakan mulai bergulir pada Juni 2026.
Dengan waktu yang semakin mepet, DPRD menargetkan pembahasan Perda dapat rampung sebelum pertengahan tahun 2026.
"Misal ini jadi dibahas, kami targetkan selesai sebelum pertengahan tahun 2026. Mungkin alternatifnya kami akan jemput bola agar Perda ini segera dibahas," katanya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan terdapat tiga poin krusial dalam perubahan Perda Pilkades yang menyesuaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Diantaranya:
- Persyaratan usia calon kepala desa hanya mengatur batas minimal usia, yakni 25 tahun.
- Masa jabatan kepala desa menjadi dua periode dengan durasi delapan tahun setiap periode.
- Syarat minimal jumlah bakal calon kepala desa cukup satu orang. Jika hanya terdapat calon tunggal, maka penetapannya dapat dilakukan melalui musyawarah desa atau musdes.
Jika regulasi belum juga rampung, Pilkades serentak di 45 desa Pacitan terancam tidak dapat digelar sesuai jadwal.(*)
