KETIK, PACITAN – Penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Pacitan terus dipacu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan hampir menuntaskan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) sebagai fondasi utama pelaksanaan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
Hingga pertengahan Desember 2025, proses pendataan perumahan telah selesai di 167 dari total 172 desa dan kelurahan di Pacitan.
Sementara lima desa lainnya masih dalam tahap finalisasi pengisian dan verifikasi data oleh pemerintah desa bersama perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menyampaikan bahwa hasil pendataan sementara menunjukkan angka RTLH yang cukup signifikan.
Dari data yang masuk, tercatat sebanyak 6.538 unit rumah masuk kategori tidak layak huni.
Selain RTLH, Disperkimtan juga mencatat keberadaan 1.319 unit rumah bangun baru dan rumah yang telah direnovasi.
Data tersebut tersebar di 167 desa dan kelurahan yang sudah merampungkan pendataan.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten dengan melibatkan berbagai pihak.
Proses ini bertujuan memastikan kondisi riil rumah warga, status kepemilikan lahan, serta kelayakan penerima bantuan perumahan.
“Data ini menjadi dasar penting untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program 3 Juta Rumah di Pacitan. Dengan data yang valid, intervensi bantuan bisa lebih tepat sasaran,” ujar Heru, Senin, 29 Desember 2025.
Insentif Daerah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Untuk mendukung implementasi program perumahan nasional tersebut, Pemkab Pacitan juga menyiapkan sejumlah kebijakan insentif bagi MBR.
Insentif tersebut meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Pacitan Nomor 148 dan 149 Tahun 2024.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap hambatan biaya administrasi yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat dapat ditekan, sehingga pembangunan dan perbaikan rumah bisa berjalan lebih cepat.
Optimalisasi Program BSPS
Selain dukungan regulasi daerah, Pemkab Pacitan juga mengoptimalkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.
Pada tahun 2025, Pacitan mendapatkan alokasi sebanyak 539 unit BSPS yang tersebar di enam kecamatan dan 27 desa.
Program BSPS ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dengan pola swadaya, di mana pemerintah memberikan stimulan bantuan material bangunan, sementara masyarakat terlibat langsung dalam proses pembangunan atau perbaikan rumahnya.
Dukungan APBD untuk Rumah Warga
Tak hanya mengandalkan dana pusat, Pemkab Pacitan turut memperkuat dukungan pembangunan perumahan rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sepanjang tahun 2025, pemerintah daerah telah membangun 37 unit rumah bagi masyarakat yang dinilai paling membutuhkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Pacitan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas hunian warga, sekaligus menekan angka RTLH di wilayahnya.
Ke depan, Disperkimtan Pacitan akan melanjutkan sinkronisasi data RTLH dengan program pusat dan provinsi, agar penanganan perumahan dapat dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.(*)
