Ingus Tertelan Apakah Puasa Batal? Ini Penjelasan Ulama

5 Maret 2026 01:45 5 Mar 2026 01:45

Thumbnail Ingus Tertelan Apakah Puasa Batal? Ini Penjelasan Ulama

Ilustrasi seseorang sedang bingung (Desain: Siska Nabilah Qothrotun Nada/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan saat kondisi flu atau pilek kerap memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satunya mengenai hukum menelan ingus atau dahak, baik saat berpuasa maupun ketika sedang salat. Apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Ustadz Ammi Nur Baits dalam video YouTube nya yang diunggah pada 17 Maret 2025 mengutip penjelasan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab yang membahas detail persoalan dahak dan lendir. Menurutnya, jika lendir dari hidung atau tenggorokan langsung masuk ke kerongkongan tanpa melewati rongga mulut dan sulit untuk dikendalikan, maka tidak membatalkan puasa maupun salat.

“Kalau dari rongga hidung langsung masuk ke kerongkongan, tidak sampai ke mulut, maka seperti ini la yadhurru bil ittifaq (tidak berpengaruh apa pun dengan sepakat ulama),” jelasnya.

Namun, apabila lendir sudah sampai ke rongga mulut area yang bisa dikendalikan dan dikeluarkan maka hukumnya berbeda. Jika sengaja ditelan, mayoritas ulama berpendapat puasanya batal. “Begitu sampai di rongga mulut lalu sengaja ditelan, menurut jumhur ulama itu terhitung makan ketika puasa,” tegasnya.

Sementara jika lendir sudah sampai ke mulut namun tertelan tanpa sengaja atau sulit dikendalikan, maka tidak membatalkan puasa.

Ia juga mengutip sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, “Barang siapa yang lupa lalu makan atau minum dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya dan hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.”

Pendapat serupa juga dijelaskan dalam literatur fikih lintas mazhab. Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah mengqiyaskan dahak yang sudah sampai ke mulut lalu ditelan dengan muntah yang sengaja ditelan kembali, maka menelannya secara sengaja membatalkan puasa.

Sementara itu, Ibnu Utsaimin dalam Al-Syarhul Mumti’ cenderung berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makanan atau minuman, meskipun beliau tetap melarangnya dari sisi adab dan kebersihan.

Dari perbedaan pandangan tersebut, para ulama sepakat bahwa unsur kesengajaan menjadi kunci. Jika tidak disengaja atau sulit dihindari, maka puasa tetap sah. Namun jika sudah sampai ke mulut dan sengaja ditelan padahal mampu membuangnya, maka menurut jumhur ulama puasanya batal. Wallahu a‘lam bish-shawab. (*)

Tombol Google News

Tags:

puasa Dahak Ingus Fikih batal makanan tertelan puasa