Kentut di Dalam Air Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Dosen UINSA

4 Maret 2026 06:55 4 Mar 2026 06:55

Thumbnail Kentut di Dalam Air Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Dosen UINSA

Ilustrasi Orang sedang berpikir apakah kentut membatalkan puasa (Desain: Siska Nabilah Qothrotun Nada/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Bulan Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar,dahaga dan hawa nafsu saja, tetapi juga menjaga kehati-hatian dalam setiap aktivitas agar ibadah tetap sempurna. Salah satu aktivitas di dalam air saat berpuasa yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kentut didalam Air apakah membatalkan Puasa?

Rif’iyatul Fahimah, Lc, M.Th.I, atau yang akrab di sapa Fahim. Dosen Ilmu Hadis Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini menerangkan bahwa pada dasarnya kentut di dalam air tidak membatalkan puasa. Namun, persoalan muncul apabila seseorang yakin (tahaqquq) ada air yang masuk ke dalam dubur (lubang belakang).

Menurutnya, dubur termasuk bagian dari al-jauf (rongga tubuh terbuka). Dalam kaidah fikih, masuknya sesuatu ke dalam al-jauf dapat membatalkan puasa secara hukum.

“Kalau tidak merasa ada air yang masuk, puasanya tidak batal. Tapi kalau memang yakin ada yang masuk, itu membatalkan secara hukum,” tegasnya.

Karena itu, ia menganjurkan agar umat Islam menghindari aktivitas berendam, berenang, atau menyelam saat berpuasa jika tidak ada alasan darurat. Sikap ini merupakan bentuk kehati-hatian (ikhtiyathan) agar tidak terjebak dalam keraguan.

Ia pun mengutip hadis Nabi Muhammad Sallallahu’alaihi Wasallam (SAW) Da‘ ma yarībuka ilā mā lā yarībuk yang artinya, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Hadis ini menjadi landasan agar seorang Muslim memilih sikap aman dalam beribadah.

Lebih lanjut, alumnus S-1 Ilmu Hadis Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir tersebut menjelaskan bahwa pembatal puasa terbagi dalam dua kategori.

Pertama, yang bersifat fisik dan membatalkan secara hukum, seperti makan, minum, hubungan suami istri, atau masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh. Kedua, yang tidak membatalkan secara hukum tetapi dapat merusak atau mengurangi pahala puasa, seperti ghibah, bohong, dan fitnah.

’’Tidak ada dalil khusus yang secara eksplisit membahas kasus tersebut. Namun para ulama menyimpulkan hukumnya berdasarkan prinsip dasar puasa, yakni menahan diri dari segala hal yang membatalkan’’, ujar dosen asal Malang tersebut.

Sebagai penguat, ia mengutip hadis tentang istinsyaq (menghirup air saat wudu) yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Abu Dawud:

Asbighil-wudhū’a wa khallil baynal-aṣābi‘i wa bāligh fil-istinsyāqi illā an takūna ṣā’imā, yang artinya, “Sempurnakanlah wudu, sela-selalah di antara jari-jari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”

“Hadis ini menunjukkan bahwa saat puasa kita harus lebih berhati-hati, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tubuh,” pungkasnya.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

puasa Fiqih Kentut Dubur Istinsyaq Ikhtiyath