KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Hasto Kristiyanto di kasus suap Anggota DPR RI Harun Masiku.
Peran dari Hasto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku untuk segera melarikan diri.
Ketua KPK Setyo Budiyant mengungkap hal tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pada saat tangkap tangan oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri," ungkap Setyo dalam konfrensi pers pada Selasa 24 Desember 2024.
Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.
"Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK," paparnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Mengenai gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.
Informasi tambahan, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.(*)
Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto
24 Desember 2024 19:13 24 Des 2024 19:13
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Instagram @pdiperjuangan)
Trend Terkini
2 Februari 2026 11:49
Dana BGN Seret, Distribusi MBG di Tuban Terganggu, 5 Dapur SPPG Tutup Sementara
3 Februari 2026 11:38
Siapkan 75.000 Porsi Makanan, Ini 6 Titik Lokasi Dapur Umum Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Kota Malang
29 Januari 2026 21:53
Elpiji 3 Kg Bondowoso Dipastikan Aman, DPRD Bongkar Biang Kerok Kelangkaan
30 Januari 2026 15:30
Panitia Seleksi Umumkan 3 Besar JPT Pratama Brebes, Ini Daftarnya
2 Februari 2026 13:35
Tolak Parluh 2026, Ratusan Warga PSHT Berbagai Wilayah Hitamkan Alun-alun Madiun
Tags:
KPK Hasto Kristiyanto Harun Masiku peran Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP kasus Harun MasikuBaca Juga:
Abraham Samad: Iklim Usaha di Indonesia Belum Buat Investor-Pengusaha Nyaman dan AmanBaca Juga:
Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Kata Ketua KPKBaca Juga:
KPK Amankan Bupati Pati Sudewo dalam OTTBaca Juga:
KPK Klaim Miliki Bukti Aliran Dana Kasus Korupsi Haji ke Petinggi PBNU Aizzudin AbdurrahmanBaca Juga:
Kolaborasi KPK-Kemenag Jatim, Perkuat Antikorupsi Lewat Safari KeagamaanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
