KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan menyampaikan bahwa hingga saat ini tarif transportasi laut belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Penentuan harga angkutan laut masih mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) serta kesepakatan pemilik armada, dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Halmahera Selatan Duma Irianto saat diwawancara Ketik.com, Selasa 3 Februari 2026.
“Kalau kapal laut reguler sudah ada harga pasti. Dari Pelabuhan Kupal ke Ternate tarifnya Rp165 ribu per orang. Tapi untuk speed boat dan bodi, itu tergantung jarak dan pemilik armada. Rata-rata ikut Perdes,” ujarnya.
Duma menjelaskan, harga angkutan laut non reguler menyesuaikan kondisi operasional di lapangan.
“Biasanya pemberitahuan tarif disampaikan ke desa. Kalau BBM naik dan jarak tempuh jauh, harga juga menyesuaikan,” kata Duma.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada Perda khusus yang mengatur tarif angkutan laut karena mekanisme pengelolaan masih melalui desa.
“Belum ada harga yang ditetapkan lewat Perda, karena mekanismenya masih lewat pihak desa,” ucapnya.
Duma juga menyampaikan bahwa speedboat dan long boat merupakan usaha milik desa maupun milik pribadi, sehingga masyarakat memiliki pilihan angkutan sesuai kemampuan.
“Kalau masyarakat merasa keberatan, kami sampaikan silakan naik armada lain. Contohnya di Desa Galala, ada speed boat Rp100 ribu dan bodi Rp80 ribu, hanya berbeda waktu tempuh,” jelasnya.
Untuk rute lainnya, Duma menyebut tarif kapal reguler relatif sama.
“Rute Babang–Ternate tarifnya sama dengan Kupal–Ternate. Sementara Obi–Ternate kisaran di atas Rp200 ribu,” ungkapnya.
Terkait retribusi pelabuhan, Duma menyebut saat ini penarikan retribusi sementara dihentikan di kawasan Pantai Habibi, Desa Labuha.
“Pos retribusi dibongkar karena proyek. Fasilitas belum tersedia, mulai dari jembatan labuh, pos, hingga ruang tunggu. Jadi penagihan retribusi belum bisa dilakukan,” katanya.
Sebagai langkah penataan, Dishub mengarahkan jasa angkutan laut untuk sementara berlabuh di Pelabuhan Speed Kupal, khususnya armada dari Obi dengan tujuan Kawasi.
Ke depan, aktivitas pelayaran direncanakan akan dipusatkan di Pelabuhan Semut, Desa Tuwokona, Kecamatan Bacan Selatan, setelah pembangunan rampung.
“Kalau Pelabuhan Semut sudah selesai, semua aktivitas akan dialihkan ke sana. Tidak lagi di Habibi maupun Labuha,” ujar Duma
Namun untuk tahun ini, Dishub masih membuka kemungkinan mengaktifkan kembali pos sementara di Pantai Habibi, mengingat aktivitas pelayaran dari pulau-pulau padat penduduk.
“Kalau koordinasi dengan dinas terkait dan proyek memungkinkan, pos bisa diaktifkan kembali bulan ini,” pungkasnya.
Selain pengaturan tarif angkutan laut, Dinas Perhubungan Halmahera Selatan hingga kini masih menggunakan dasar hukum Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Jalan/Angkutan Umum dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, yang memuat daftar trayek, jarak, dan tarif resmi.
Berikut daftar tarif angkutan jalan yang masih berlaku:
I. Terminal Labuha
Labuha – Tomori – Kampung Makian (3 km): Rp6.000
Labuha – Hidayat (2,5 km): Rp8.000
Labuha – Babang (6 km): Rp9.000
Labuha – Marabose (6 km): Rp20.000
Labuha – Wayamiga (13 km): Rp12.000
II. Terminal Babang
Babang – Wayamiga (3 km): Rp6.000
Babang – Marabose (12 km): Rp12.500
Babang – Hidayat (12 km): Rp14.500
III. Trayek Lain
Labuha – Mandaong – Tembal (3,5 km): Rp8.500
Labuha – Kupal (5 km): Rp12.000
Gandasuli – Tuwokona (6 km): Rp14.000
Labuha – Mandaong (13 km): Rp20.000
IV. Wilayah Lain
Labuha – Amasing Kali (7,5 km): Rp18.000
V. Wilayah Obi
Tare di Kecamatan Obi (5 km): Rp9.000
Angkutan Laut Jikotamo (tidak mengalami kenaikan):
Jikotamo – Air Mangga (15 km): Rp75.000
Jikotamo – Anggai (13 km): Rp75.000
Jikotamo – Sambiki (12 km): Rp75.000
