KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara narkotika yang menjerat terdakwa Zuraidawati binti Z. Ariffin (57) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 14 Januari 2026.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkut Lumban Tobing, Jaksa Penuntut Umum Jauhari menghadirkan dua saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Fakta persidangan mengungkap, Zuraidawati ditangkap karena diduga menjual dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 11,36 gram, yang ditemukan tersimpan di dalam kamar rumahnya di Jl. Kapt Cek Syeh, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Saksi polisi Agus Alazhar, SH dan Rio Falentino, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut terdakwa telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua bulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah terdakwa pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 11.15 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan:
- 2 bungkus sabu,
- dompet kecil,
- timbangan digital,
- plastik klip bening,
- serta alat hisap (piped),
Seluruhnya disimpan di lantai bawah kasur kamar terdakwa. Ironisnya, anak terdakwa berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, saksi juga mengungkap bahwa terdakwa memperoleh sabu dari seorang pria bernama Abdu (DPO). Zuraidawati membeli narkotika tersebut dengan harga Rp2,5 juta untuk kemudian dijual kembali.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel menegaskan bahwa barang bukti sabu positif mengandung metamfetamina, dengan berat netto 10,424 gram, serta urine terdakwa juga dinyatakan positif narkotika.
Dalam keterangannya, Zuraidawati tak menampik seluruh perbuatan yang didakwakan. Ia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu setiap dua hari sekali dari penjualan sabu.
“Faktor ekonomi yang membuat saya menjual barang haram itu. Suami saya kerjanya serabutan. Saya sangat menyesal. Saya jalani ini sekitar tiga bulan dan saya juga pemakai,” ucap terdakwa dengan suara lirih di ruang sidang.
Atas perbuatannya, Zuraidawati didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di lingkungan permukiman padat penduduk Palembang, sekaligus menyoroti ironi keterlibatan pelaku usia lanjut yang terjerat bisnis haram akibat tekanan ekonomi.(*)
