KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) antara Yayasan Bina Darma Palembang melawan para pendiri kampus kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa 24 Februari 2026.
Fakta mengenai status Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen pembiayaan dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Palembang menjadi sorotan dalam persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha itu beragendakan penyerahan bukti tambahan dari penggugat, tergugat, serta turut tergugat, yakni BSI Palembang.
Dalam persidangan, pihak BSI menyerahkan sejumlah dokumen penting, mulai dari surat permohonan pembiayaan hingga bukti agunan.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian terkait legalitas dan status kepemilikan aset kampus yang kini disengketakan.
Legal BSI Cabang Palembang, Fuji Jayadi Ningrat, enggan merinci isi dokumen yang diserahkan. Ia menyebut hal itu menyangkut kerahasiaan data nasabah, dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.
“Tadi agendanya kami menyerahkan sejumlah bukti ke majelis hakim,” ujarnya singkat usai persidangan.
Kuasa Hukum Tergugat I, M. Novel Suwa mengungkap adanya dokumen Letter of Offer (LO) yang ditunjukkan pihak bank dalam persidangan.
Menurutnya, dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa objek yang dijadikan agunan pembiayaan masih tercatat atas nama pribadi dan belum menjadi milik yayasan.
“Ada surat LO yang ditunjukkan pihak bank, bahwa yang menjadi agunan pembiayaan itu masih nama pribadi dan belum milik yayasan,” ungkap Novel.
Ia merinci, sebagian besar SHM yang dijaminkan ke bank masih atas nama Suheriatmono, Rifa Ariani, Zainuddin Ismail, dan Buchori Rahman.
“Bukti SHM yang jadi agunan pembiayaan itu atas nama klien kami,” tegasnya.
Temuan ini dinilai krusial karena menyentuh langsung pokok sengketa siapa pihak yang secara sah memiliki dan berhak atas aset kampus tersebut.
Status kepemilikan yang masih atas nama pribadi berpotensi menjadi faktor penentu dalam pembuktian di persidangan.(*)
