Wafatnya Alex Noerdin, Kms Jauhari : Perkara Pasar Cinde Tetap Jalan, Tak Otomatis Gugur

26 Februari 2026 05:40 26 Feb 2026 05:40

Thumbnail Wafatnya Alex Noerdin, Kms Jauhari : Perkara Pasar Cinde Tetap Jalan, Tak Otomatis Gugur

Kemas Jauhari menilai belum ada fakta persidangan yang membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara Pasar Cinde, Rabu 26 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan, H. Alex Noerdin, memunculkan tanda tanya publik terkait nasib perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang selama ini bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang. Apakah perkara tersebut akan berhenti, atau tetap berlanjut?

Kuasa hukum PT Magna Beatum, Kms Jauhari, menegaskan bahwa secara hukum, meninggalnya salah satu terdakwa memang mengakibatkan proses pidana terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum. Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap terdakwa lain dalam berkas terpisah.

“Kalau yang bersangkutan meninggal dunia, tentu proses hukumnya gugur demi hukum. Tapi untuk terdakwa lain, perkara tetap berjalan karena masing-masing memiliki konstruksi hukum dan peran yang berbeda sesuai dakwaan,” ujar Kms Jauhari saat dikonfirmasi, Rabu malam 25 Februari 2026.

Menurutnya, dakwaan jaksa terhadap masing-masing terdakwa berdiri sendiri dan harus dibuktikan secara terpisah di persidangan. Ia menilai, hingga saat ini belum ada fakta persidangan yang secara meyakinkan membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Bagi kami, belum ada fakta persidangan yang membuktikan adanya unsur korupsi. Kalau pun ada kekeliruan, itu lebih pada ranah administrasi, bukan perbuatan pidana,” tegasnya.

Tak hanya soal unsur pidana, Jauhari juga membantah tudingan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde menghilangkan atau merusak bangunan cagar budaya. Ia menyebut, sejumlah elemen khas bangunan lama justru tetap dipertahankan.

“Tidak benar jika dikatakan menghilangkan cagar budaya. Struktur tiang panjang yang menjadi ciri arsitektur Pasar Cinde masih ada dan dipertahankan. Sebelumnya juga sudah melalui kajian dan pembahasan bersama panitia khusus DPRD,” jelasnya.

Menurutnya, proyek tersebut telah melalui proses perencanaan dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak tepat jika kemudian dipersepsikan sebagai tindakan sepihak yang melanggar hukum.

Terkait wafatnya Alex Noerdin, pihak kuasa hukum menyampaikan belasungkawa mendalam. Mereka juga menyinggung pernyataan almarhum dalam persidangan sebelumnya yang menyebut bahwa jika dirinya masih menjabat sebagai gubernur, perkara Pasar Cinde tidak akan terjadi.

“Pernyataan itu menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam kebijakan yang diambil. Beliau punya niat membangun Sumatera Selatan,” kata Jauhari.

Ia bahkan menilai perkara tersebut terkesan dipaksakan dan sarat nuansa politik. Meski demikian, pihaknya tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Perkara ini akan tetap berlanjut. Kita lihat nanti di pengadilan apakah benar ada unsur pidana atau tidak. Kami yakin fakta persidangan akan berbicara,” pungkasnya.

Dengan wafatnya salah satu tokoh sentral dalam perkara ini, perhatian kini tertuju pada kelanjutan proses hukum terhadap para terdakwa lain. 

Majelis hakim akan menjadi penentu, apakah revitalisasi Pasar Cinde merupakan kebijakan pembangunan yang keliru secara administratif atau benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus revitalisasi pasar cinde Advokat Alex Noerdin Mantan gubernur Sumsel wafat